SURYA.CO.ID - Pada beberapa kasus, status BLT BPJS Ketenagakerjaan ada yang tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Rupanya, status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di Kemnaker karena disebabkan oleh dua hal.
Hal ini diungkapkan Kemnaker saat menjawab pertanyaan netizen di instagram @kemnaker.
Admin menerangkan bahwa hal itu bisa jadi ada 2 penyebabnya. Yakni:
1. Tak sesuai persyaratan
Yang pertama karena tak sesuai dengan persyaratan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Tidak terdaftar maksudnya ya? Jika demikian, ada 2 arti. Pertama, Rekan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021." tulis @kemnaker.
2. Masih tahap penyerahan data
Dan yang kedua, karena data penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
"Kedua, apabila Rekan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Rekan belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena penyerahan data secara bertahap." tulis admin @kemnaker.
Sekadar tambahan informasi, berikut cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan tahapan penyalurannya.
Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.
Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;