SURYA.CO.ID, BLITAR - Tontonan video asusila yang masih mudah diakses di gadget, menjadi pemicu seorang pria di Blitar melakukan perbuatan tidak bermoral.
Dan teganya, warga Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar itu berdalih terpancing tontonan video dewasa kemudian melampiaskannya pada anak gadisnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus penodaan pada anak sendiri itu dilaporkan ibu korban yang tak lain adalah istri dari pelaku sendiri.
Kini pelaku yang berusia 46 tahun itu sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebab ia telah berbuat mesum pada anak gadis yang masih di bawah umur.
"Pelaku itu dilaporkan oleh istrinya sendiri (ibu korban). Mereka dalam proses perceraian dan sudah sekitar 7 bulan pisah ranjang," kata Leonard.
Kasus ini mencuat dua pekan lalu setelah korban (11) diketahui kesakitan saat berjalan.
Melihat anak gadisnya berperilaku seperti itu, sang ibu (30), curiga dan menanyainya.
Semula sang anak tidak menjawab dan terlihat ketakutan.
Tetapi naluri sang ibu mencurigai ada sesuatu yang menimpa anak gadisnya itu.
"Karena khawatir anaknya mengalami sesuatu yang tak wajar, sang ibu lantas membawa sang bocah ke bidan desa," ungkapnya.
Setelah diperiksa oleh bidan desa itu diketahui kalau bagian intim korban mengalami luka tidak wajar.
Itu membuat ibunya makin curiga dan terus mendesak anaknya agar bercerita terkait penyebab luka itu.
Akhirnya gadis kecil itu menceritakan apa yang dialaminya.