Berita Entertainment

Begini Cara Gisel Ajak MYD Bertemu hingga Rekam Video Syur Padahal Masih Istri Sah Gading Marten

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Gisel ajak MYD ke hotel hingga rekam video syur, padahal masih istri sah Gading Marten. Polisi: Diundang GA

Penulis: Alif Nur | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Terungkap cara Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD bertemu di hotel di Medan pada 2017 lalu.

Seperti diketahui, Gisel dan MYD mengakui merekalah pemeran video syur yang viral beberapa waktu silam.

Polisi memaparkan bagaimana keduanya bertemu di hotel, padahal saat itu Gisel masih berstatus istri sah Gading Marten.

Tangkapan layar video asusila mirip Gisella Anastasia. (Twitter)

Baca juga: Inikah Penyebab Video Syur Gisel Tersebar? Sempat Dikirim ke Hp MYD, Pakar Hukum Sebut Ceroboh

Baca juga: Alasan Penyebar Pertama Video Mesum Gisel Belum Ditangkap, 2 Orang Lain Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: 5 Fakta MYD Pria di Video Syur Gisel, Sosok Michael Yukinobu Hingga Hukuman 12 Tahun Penjara

Menurut keterangan pihak kepolisian, status Gisel dan MYD adalah rekan kerja.

Keduanya sama-sama berada di Medan untuk melakukan sebuah kegiatan.

Tak hanya itu, polisi juga menjelaskan bahwa Gisel lah yang mengundang MYD untuk datang ke Medan.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Kombes Yusri Yunus memaparkan kronologi pertemuan Gisel adn MYD di sebuah hotel di Medan.

"MYD ini adalah rekan kerja. Beberapa kali ada event-event tertentu,

ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri Yunus dikutip via TribunStyle.com TERUNGKAP Cara Gisel Ajak MYD Bertemu di Hotel Medan Hingga Buat Video Syur, Polisi: Diundang GA

Saat berada di Medan bersama Gisel, MYD diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan.

Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh artis GA.

"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana,

Kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.

Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.

"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," lanjutnya.

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Penetapan tersangka Gisel dan MYD setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel (GA) mengaku membuat video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus.

Siapa Penyebar Pertama Video Mesum Gisel?

Sejak Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video 19 detik yang viral, sosok penyebar pertama video tersebut dipertanyakan. 

Pasalnya, hingga kini penyebar pertama video 19 detik itu masih bebas dari jerat hukum. 

Padahal dua orang berinisial PP dan MN, penyebar video secara masif sudah ditangkap sejak beberapa waktu lalu.  

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan mengapa belum menangkap penyebar pertama video mesum Gisel dan MYD.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri dikutip dari sumber yang sama.

Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Ia memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

Berita Terkini