Berita Entertainment

Alasan Penyebar Pertama Video Mesum Gisel Belum Ditangkap, 2 Orang Lain Dijerat Pasal Berlapis

Inilah alasan penyebar pertama video mesum Gisel belum ditangkap, padahal 2 orang lain sudah dijerat pasal berlapis.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews.com
ILUSTRASI. Gisella Anastasia jalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020). 

SURYA.CO.ID - Sejak Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video 19 detik yang viral, sosok penyebar pertama video tersebut dipertanyakan. 

Pasalnya, hingga kini penyebar pertama video 19 detik itu masih bebas dari jerat hukum. 

Padahal dua orang berinisial PP dan MN, penyebar video secara masif sudah ditangkap sejak beberapa waktu lalu.  

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan mengapa belum menangkap penyebar pertama video mesum Gisel dan MYD.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri, dikutip dari Kompas "Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur".

Berikut fakta-fakta kasus video mesum Gisel dan MYD viral di media sosial.

Baca juga: Doa Roy Marten Sebelum Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Gading Marten Unggah Foto Berlatar Gelap

Baca juga: Ternyata Pakar Telematika Roy Suryo Sudah Tahu Gisel Pemeran Video 19 Detik, ini Buktinya

Gading Marten, Roy Marten, dan Gisel. Doa Roy Marten Sebelum Gisel Jadi Tersangka Video Syur ada di artikel ini
Gading Marten, Roy Marten, dan Gisel. Doa Roy Marten Sebelum Gisel Jadi Tersangka Video Syur ada di artikel ini (Kolase Instagram @gadiiing dan Tribunnews)

Motif PP dan MN sebar video mesum Gisel

Pada November 2020, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan dua tersangka berinisial PP dan MN  ditangkap pada Rabu (11/11/2020).

"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila itu.

"Keduanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share secara masif untuk apa?" tuturnya.

Tak terduga, ternyata alasan keduanya menyebarkan video syur tersebut yaitu untuk menaikkan followers di Twitter.

"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," terangnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka penyebar video dijerat pasal berlapis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved