Ia menabrak Polwan Sat Bid Propam Polda Papua Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia, Rabu (16/9/2020) pagi.
Berikut rangkuman faktanya.
1. Diduga mabuk
Erdi Dabi diduga Wabup dalam dipengaruhi minuman keras saat mengemudikan mobil Toyota Hilux.
Sehingga mobil hilang kendali hingga menabrak korban di jalan Ardipura tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan kecelakaan tersebut yang mengakibatkan anggota Polri meninggal dunia.
“Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalulintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalulintas, ” ujar Gustav seperti dilansir tribratanews papua.
Kapolresta mengatakan sejauh ini dua orang saksi telah dimintai keterangan sedangkan penumpang mobil yang bersama ED nantinya juga akan dimintai keterangan.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, pengemudi mobil Toyota Hilux tersebut merupakan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi.
Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.
"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.
2. Kronologi kejadian
Gustav menjelaskan kejadian itu bermula ketika ED mengendarai Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop.
Setibanya di TKP, hilang kendali dan keluar jalur kanan sehingga menabrak Bripka Christin yang datang dari arah berlawan datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-max.