Update Besaran THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Cair 15 Mei, Berikut Perbedaannya dengan Tahun Lalu
Pemberian THR di tahun 2020 hanya terbatas pada 13 golongan saja. Ini karena kebijakan ditengah wabah Virus Corona
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak update besaran THR PNS (sekarang disebut ASN), TNI, Polri, pensiunan yang cair 15 Mei 2020.
Serta perbedaan THR tahun 2020 dengan tahun 2019 lalu.
THR adalah kepanjangan Tunjangan Hari Raya. Pemberian THR pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2020.
Keputusan tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak Selasa (12/5/2020).
Pemberian THR di tahun 2020 hanya terbatas pada 13 golongan saja. Ini karena kebijakan Presiden ditengah wabah Virus Corona atau COVID-19.
Berikut 13 Golongan yang Dapat THR tahun 2020
1. PNS
2. Anggota Polri
3. Prajurit TNI
4. PNS, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya