Update Besaran THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Cair 15 Mei, Berikut Perbedaannya dengan Tahun Lalu
Pemberian THR di tahun 2020 hanya terbatas pada 13 golongan saja. Ini karena kebijakan ditengah wabah Virus Corona
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
10. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
11. Penerima pensiun atau tunjangan.
12, Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS
12 Golongan Tak Dapat THR Tahun 2020
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
3. Wakil menteri
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara
6. Jabatan Fungsional Ahli Utama.
7. Dewan Pengawas BLU.
8. Dewan Pengawas LPP.
9. Staf Khusus di lingkungan kementerian.