Update Besaran THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Cair 15 Mei, Berikut Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Pemberian THR di tahun 2020 hanya terbatas pada 13 golongan saja. Ini karena kebijakan ditengah wabah Virus Corona

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
dok.tribunnews
Ilustrasi - Update Besaran THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Cair 15 Mei, Berikut Perbedaannya dengan Tahun Lalu 

10. Hakim Ad hoc.

11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Besaran THR 2020

Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS"

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved