Virus Corona di Indonesia
THR Pekerja Wajib Cair Meski Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Menaker Beri Solusi Bagi Perusahaan
Para karyawan yang dirumahkan karena pandemi covid-19 tetap wajib diberikan tunjangan hari raya (THR).
SURYA.CO.ID - Para pekerja yang dirumahkan karena pandemi covid-19 tetap wajib diberikan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (1/5/2020).
Ida Fauziah menjelaskan ketentuan soal THR pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan, kami mendorong pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida Fauziyah.
Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta semua perusahaan yang tak mampu memberikan THR untuk memberikan alternatif.
Alternatif utama adalah dengan melakukan kesepakatan bersama suatu perusahaan dengan karyawan.
"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tahun 2020 secara tepat waktu," kata Ida Fauziyah.
"Melalui apa, melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," imbuhnya.
Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan dan penegakan hukum terkait THR.
Bukan tanpa sebab, hal itu sebagai sarana bagi karyawan yang mengalami keluhkan soal THR.
"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," ujar Ida Fauziyah.
Lihat videonya dari menit ke 01:20:
Keluhan Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.