Berita Gresik

Nasib Oknum Polisi Gresik yang Cabuli Mertua 7 Kali di Ujung Tanduk, Dijerat 2 Pasal Sekaligus

Penulis: Willy Abraham
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum, Abdullah Syafi'i (kiri) IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik.

SURYA.co.id | GRESIK - Nasib oknum polisi di Gresik, Jawa Timur yang diduga mencabuli mertua di ujung tanduk. 

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo memastikan jika terbukti bersalah, oknum polisi berinisial NS (36) itu akan diberikan hukuman (punishment). 

AKBP Kusworo Wibowo memastikan tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang melanggar aturan.

"Sejauh ini kami baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari pihak versinya terlapor, Polres Gresik tidak akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan tebang pilih atau secara pilih kasih. Baik di propam maupun reserse tetap dengan profesional," ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (31/3/2020).

Siapapun anggota yang bersalah, kata Kapolres,  akan diberi hukuman (Punishment).

Sedangkan, siapa yang berbuat baik akan diberikan penghargaan atau reward.

"Proses penanganan ada di propam, ada di reserse Pidum kita terapkan Pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.

Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 289 KUHP adalah sembilan tahun penjara.

Pihaknya sejauh ini baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media terkait oknum polisi diduga mencabuli mertuanya, Selasa (31/3/2020).  (surya.co.id/willy abraham)

Oknum polisi berinisial NS (36) dilaporkan istrinya IT (25) ke Mapolres Gresik diduga ketahuan mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu.

Aksi bejat itu dilakukan tujuh kali selama kurun waktu 3 bulan.

Padahal NS dan IT sendiri baru lima bulan menikah.

Sebelumnya, kapolres juga meminta kasus ini diusut tuntas. 

"Proses profesional dan tindak tegas," kata Kapolres, Minggu (29/3/2020).

Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i mengatakan pemanggilan korban ke propam dilakukan Minggu (29/3/2020).

Halaman
123

Berita Terkini