Berita Tuban
KRONOLOGI Adegan Ranjang Pengantin Baru di Tuban Diintip Pria Ronda Gara-gara Jendela Terbuka
Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | TUBAN - Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.
Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.
Bagaimana kronologi sebenarnya?
Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.
S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.
• Janda Muda & Berondong 19 Tahun Mesum di Perkemahan, Kenalan di FB. Ini Kronologi Lengkapnya
• Penyebab Suami Tega Segel Kemaluan Istri Pakai Lem Super, Berawal dari Isi Pesan di Ponsel
• KRONOLOGI Ibu Kos Tulungagung Tewas Tubuh Tergulung Kasur Lipat, Kesepian & Kehilangan Uang Jutaan
• Nenek di Tuban Kejaring Razia Valentine, Kepergok Berduaan Sama Kakek-kakek di Kamar Hotel
Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela. Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.
S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.