SURYA.CO.ID - Perilaku tak terpuji dilakukan dua oknum polisi Polrestabes Medan yang terbukti melanggar kode etik disiplin Polri.
Kedua anggota polisi tersebut terbukti merekam polwan di kamar mandi dan positf menggunakan narkoba jenis sabu.
Alhasil, nasib keduanya pun miris karena harus menanggung malu ketika diarak keliling Mapolda.
Melansir Tribun Medan dalam artikel 'Rekam Polwan di Kamar Mandi dan Terbukti Pakai Sabu, 2 Polisi Diarak Keliling Mapolda' berikut selengkapnya.
Dua oknum polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut ialah Iptu AY dan Bripka RA.
Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan
Bripka RA bertugas di Bid Propam Polda.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto mengatakan kedua personel polisi tersebut juga diwajibkan emlakukan apel pembinaan setiap pagi dengan mengenakan seragam lengkap.
"Ya, mereka diwajibkan apel dengan menggunakan helm, rompi, dan replika senjata laras panjas," katanya.
Tidak hanya itu, akibat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, Iptu AY dan Bripka RA harus menanggung malu.
Pasalnya keduanya dihukum dengan cara diarak keliling Polda Sumut sembari mengucapkan pelanggarannya dengan pengeras suara.
"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.
Masih dikatakan Mardiaz, Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengandung methamphetamine narkotika golongan I jenis sabu, sedangkan Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi.
"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri,"jelasnya.