"Kalau keponakan saya (rumahnya) ya dekat kejadian (kecelakaan) itu," kata dia,
Ia lantas menegaskan bahwa mobil yang ringsek tertabak KA Rapih Dhono itu adalah kendaraan antar jemput sekolah.
"Iya, itu kan antar jemput dari sekolah mobil itu," pungkasnya.
• BERITA SURABAYA POPULER Hari ini, Temuan Orok Bayi Tanpa Tangan & Kaki & Pembunuhan di Cafe Penjara
• BERITA PERSEBAYA POPULER HARI ini, Strategi Khusus Bajul Ijo Kontra Kalteng Putra & Prediksi Pemain
4. Dapat Santunan Jasa Raharja
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas peristiwa tersebut.
Selanjutnya, Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK No. 16 tahun 2017, korban kecelakaan tersebut terjamin menerima santunan.
“Santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp 50.000.000,” jelas Suhadi, Jumat (13/09/2019).
Petugas Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan asuransi kepada korban kecelakaan di Jombang (Istimewa)
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Mojokerto, Rafie Nasser langsung ke rumah sakit umum daerah Jombang guna melakukan penjaminan santunan atas korban kecelakaan itu.
Pihaknya langsung melakukan pendataan berkaitan dengan ahli waris korban, serta telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Jombang dan PT KAI Stasiun Jombang. (TribunJatim/Kompas.com)