Tentu sangat besar dan tidak bisa dipenuhi menggunakan APBD dalam waktu satu atau dua tahun.
Namun pemerintah daerah tentu tidak bisa untuk tidak melaksanakan sistem zonasi.
Karena dalam aturannya sudah jelas, Pemda atau sekolah dilarang memakai sistem di luar sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Diakuinya, keluhan tentang PPDB sangat banyak diterima oleh dewan.
Berbagai kekuatan itu datang dari semua wilayah di Sidoarjo.
Tentang jarak dekat tapi gagal masuk, tentang warga yang rumahnya jauh dari semua sekolah, dan sejumlah persoalan lain.
Di sisi lain, banyak juga orangtua yang belum paham sepenuhnya dengan sistem baru ini.
Sehingga, dirinya pun tidak menampik jika kondisi ini bakal menjadi pemicu banyaknya anak Sidoarjo yang tidak bisa sekolah.
Tidak heran jika angka jarak zonasi masing-masing sekolah akan berbeda antara satu dan lainnya.
Menangis 2 Hari
Sementara itu, Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya di Jalan Jagir Surabaya, didatangi wali murid yang memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMP.
Mereka protes karena putra-putrinya tidak diterima di sekolah sesuai sistem zonasi yang ditetapkan.
Wali murid yang sebagian ibu-ibu mengantre untuk menerima layanan konsultasi PPDB yang dibuka Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Dinas Pendidikan pun memberikan nomor antrean agar konsultasi berjalan tertib.
Berdasarkan pantauan Kompas.com (jaringan Surya.co.id), antrean wali murid hingga mencapai 300 orang lebih.