SURYA.co.id | DENPASAR - Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah mengajak hubungan suami istri siswi SMP.
Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).
Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan suami istri dengan anak gadis di bawah umur.
Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.
"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.
• Pengakuan Bocah yang Nobar Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya, Ini Bahaya Mengancamnya
• Istri Ustadz Arifin Ilham Menangis Dengar Cerita Mimpi Alvin Faiz, Apa Artinya?
• Kisah Penjual Balon Disabilitas Merangkak Sejauh 45 Km Keliling Solo demi Hidupi Keluarga Viral
• BREAKING NEWS - PPDB SMA 2019 Ditutup Sementara, Begini Penjelasan Dindik Jatim
Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Sebagaimana terungkap dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 Nopember 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Pada tanggal 26 Nopember terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.
Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.
Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.