SURYA.CO.ID, SURABAYA - Nasib musisi Ahmad Dhani yang berharap bisa berlebaran di Jakarta, meskipun di dalam penjara, masih terlunta-lunta.
Permohonan pengalihan penahanan Ahmad Dhani 'dipingpong' oleh hakim dan jaksa.
Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani boleh pindah tahanan, namun jaksa menyatakan sebaliknya.
Pengacara Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan Dhani kepada majelis hakim sejak Jumat (24/5/2019).
Alasannya, agar musisi tersebut bisa berlebaran bersama keluarga di Jakarta.
• Ria Ricis Dioperasi, Ditemani Ibu dan Kakak, Tulis Pesan Menyentuh untuk Penggemar serta Keluarga
• Verrell Bramasta Mantap Mau Nikahi Aurel Hermansyah, Mantan Natasha Wilona itu Ungkap Alasannya
• Detik-detik Mayjen (Purn) Kivlan Zen Sembunyi di Balik 8 Polisi Saat Dibawa Ke Rutan Guntur
• VIRAL Video Chef Juna di Balik Layar, Beda Banget dari Penampilan Garangnya di TV
Menurut Sahid, majelis hakim sudah mengizinkan pemindahan lokasi penahanan.
Terlebih kini Dhani tinggal menunggu sidang putusan yang akan digelar 11 Juni mendatang.
"Sudah diizinkan majelis pada dasarnya tidak keberatan untuk dikembalikan," ujar Sahid.
Namun, Dhani kini masih menunggu keputusan dari Kejari Surabaya.
Meskipun hakim sudah mengizinkan, dia tetap tidak bisa pindah tahanan kalau jaksa tidak setuju.
Sebab, yang mengajukan pemindahan dahulu dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng adalah jaksa.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengungkapkan, permohonan pemindahan tahanan Dhani ke kejaksaan salah alamat.
Mestinya, surat permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Itu bukan kewenangan jaksa. Sampai sekarang belum ada surat masuk ke kami.
Kalau minta pindah mestinya minta ke PN Jaksel dong, kan dia statusnya tahanan sana," kata Richard.