Berita Entertainment

Atribut yang Dipakai Ahmad Dhani dan Sikapnya Sebelum Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: Fatkhul Alami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ali mengatakan bahwa Dhani hanya bisa menuliskan luapan rasa rindu kepada ibunda lewat sebuah tulisan.

Ia berujar, cara itu dilakukan Dhani untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Ini karena rasa rindu dan kangen sama keluarga khususnya kepada ibunya. Karena jauh kan (Jakarta dan Surabaya)," kata Ali melalui pesan singkat.

Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ahmad Dhani Ingin Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)


Artis musik Ahmad Dhani sebelumnya menginginkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.

"Dia ingin penangguhan penahanannya di Jakarta dikabulkan," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).

Dhani merasa tidak semestinya ditahan lantaran kasusnya belum inkrah karena mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Saat ini, Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng dilakukan untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tidak seharusnya ditahan. Dia ditahan di sini kan tidak layak. Ini karena persoalan di Jakarta saja kan dia ditahan di sini.

Tinggal tunggu penangguhannya. Semoga PT DKI obyektif menilai karena tidak ada alasan untuk menahan. Pemeriksaan ini kan di tingkat banding, jadi buat apa penahanan," ujar Aldwin.

Halaman
123

Berita Terkini