Fakta-Fakta Menarik Sidang PK Ahok, No 4 Beberkan Bukti Kekhilafan Hakim

Editor: Tri Mulyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

SURYA.CO.ID -  Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi pusat perhatian publik.

Setelah kasus perceraiannya denngan sang istri Veronica Tan mencuat, Ahok kembali mengambil langkah hukum baru.

Kali ini terkait kasus penisataan agama yang membawanya masuk ke penjara.

Tak terima divonis bersalah, Ahok akhirnya mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang PK kasus penistaan agama Ahok, Senin (26/2/2018).

Baca: Tega Sekali Wartawan Ini Memperlakukan Ahok Seperti Itu, Fifi: Ya Enggak Mungkin Lah Impoten

Baca: Kata-Kata Umpatan Korban First Travel untuk Anniesa Hasibuan dan Suami, No 4 Amit-Amit

Sidang itu dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Atas hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) meningkatkan pengamanan dan melakukan rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus lalu lintas.

Berikut berbagai fakta menarik sekitar sidang Ahok:

1. PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan kepada Polri

Sidang Ahok yang digelar hari ini dikabarkan akan ada elemen masyarakat yang menggelar aksi demo.

Dikutip dari Warta Kota, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.

Pihaknya menyerahkan proses pengamanan kepada pihak berwenang.

2. Tiga hakim pemimpin sidang PK Ahok

Halaman
1234

Berita Terkini