Berita Nganjuk

Ini Identitas Dokter yang Lakukan Aborsi Ilegal di Nganjuk, Disinyalir Telah Lama Melakukannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan barang bukti yang dipakai dokter di Nganjuk untuk melakukan aborsi ilegal, Rabu (2/8/2017).

SURYA.co.id | NGANJUK- Praktik aborsi melibatkan seorang dokter umum di Nganjuk disinyalir telah berlangsung lama.

Terbongkarnya praktik aborsi ilegal itu setelah ada laporan dari masyarakat terkait maraknya pengguguran janin bayi yang menyalahi aturan itu.

Dari hasil penggerebekan polisi menangkap empat orang tersangka yakni dr Wibowo (77) di tempat praktik Jalan Gatot Subroto Nomer 10 RT03/RW07 Tanjunganom Nganjuk.

Tersangka dr Wibowo berperan sebagai tenaga medis yang melayani aborsi.

Baca: Dokter Aborsi Ilegal di Nganjuk Pasang Tarif Rp 7 Juta, Ia Mendapatkan Keuntungan Segini. . .

Kemudian, tersangka Sumianto (39) warga Dusun Pule Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi yang berperan sebagai perantara mempertemukan klien dengan dokter aborsi.

Identitas dokter yang melakukan aborsi ilegal di Nganjuk, Rabu (2/8/2017). (surya/mohammad romadoni)

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pasien yang mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) bernama Dewi Setia Budi Kurniawati (28), warga Dusun Tawang Desa Samirono Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dan Irman Rifai (44).

Dewi Setia Budi Kurniawati adalah pasien yang menggugurkan janin dalam kandungannya.

"Empat orang itu terlibat dalam kasus aborsi dan kami tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Rabu (2/8/2017).

Baca: Seperti Ini Penampakan Rumah Praktik Dokter yang Dipakai Aborsi Ilegal di Nganjuk

Berita Terkini