Berita Surabaya

Bayar PBB kini Lebih Mudah, Cukup dengan ATM atau Mobile e-Channel Bank Mandiri

Sistem ini memudahkan masyarakat dengan memanfaatkan smartphone.

Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Parmin
surya/rorry nurwawati
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono (kiri) didampingi Regional CEO Bank Mandiri Jatim Agus Haryoto Widodomencoba membayar pajak melalui ATM Mandiri dan Mobile Banking, Rabu (1/6/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Surabaya menjadi kota pertama dipilih Bank Mandiri guna penerapan sistem Mobil Banking e-Channel dan ATM.

Bekerjasama dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Bank Mandiri, menerpkan sistem ini guna pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sistem ini memudahkan masyarakat dengan memanfaatkan smartphone.

Bila sebelumnya pemerintah kota (Pemkot) Surabaya telah meluncurkan Surabaya Single Window (SSW) dan e-Wadul, kini ada mobile banking e-channel.

Terobosan ini demi memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, tanpa perlu repot-repot pergi ke kantor DPPK, kini masyarakat cukup pergi ke ATM atau hanya memanfaatkan smartphone.

DPPK Kota Surabaya telah menjalin kerja sama dengan pihak perbankan dalam rangka optimalisasi sistem aplikasi pembayaran pajak secara online.

Namun, tidak semua bank bisa melayani pembayaran PBB. Hingga kini, masih ada tiga Bank yang bisa dipergunakan untuk membayar PBB yakni, Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Jatim.

"Kami telah bekerja sama dengan bank-bank pemerintah, namun belum memperluas ke pihak swasta karena terkait regulasi pengelolaan keuangan masih belum jelas," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya, Yusron Sumartono usai penandatanganan MoU dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Graha Sawunggaling, Rabu (1/6/2016).

Untuk saat ini, pembayaran pajak melalui mobile banking e-channel hanya untuk PBB.
Namun, kedepannya akan menyusul pembayaran sembilan pajak lainnya seperti pajak hotel, restoran, dan Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB).

Dengan adanya sistem pembayaran ini Yusron berharap, masyarakat akan lebih mudah dalam membayar pajak tanpa perlu mendatangi kantor pembayaran pajak.

Hanya saja, dalam pembayaran melalui ATM batas maksimal adalah Rp 5 juta.

"Kalau melalui mobile banking e-channel tidak ada batasan nominalnya," imbuhnya.

Target PBB tahun 2016 Pemkot Surabaya, lanjut Yusron, sebesar Rp 858 miliar dan hingga Mei ini baru tercapai 35 persennya.

"Masyarakat bisa membayar pajak untuk tahun berapa saja, karena di sana telah ada pilihan tahunnya. Masyarakat tinggal menyiapkan dokumen lalu membayar melalui banyak jalur. Bisa lewat ATM bank pemerintah, maupun mobile banking e-channel," jelas dia.

Regional CEO Bank Mandiri Jatim, Agus Haryoto Widodo menambahkan dengan menggunakan ATM atau e-channel maka data secara otomatis akan tersambung secara langsung ke DPPK Kota Surabaya.

Hanya, dalam setiap transaksi pengguna akan dikenakan biaya administrasi Rp 2.000.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved