Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir
Inilah rekam jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, yang mengabulkan kasasi Agnes Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, yang mengabulkan kasasi Agnes Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica, atau yang dikenal dengan nama panggung Agnez Mo.
Artinya, Agnez Mo tidak perlu membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada penggugat, Arie Sapta Hernawan alias Arie Bias.
"Amar putusan: Kabul," bunyi putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).
Hakim Sumanatha membacakan putusan tersebut, Senin (11/8/2025) lalu.
Siapa sosok Hakim Sumanatha?
I Gusti Agung Sumanatha lahir pada 22 Maret 1956.
Ia menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1982. Kemudian, melanjutkan pendidikan magister di Ilmu Hukum UGM, pada 2011.
Dia dilantik menjadi Hakim Agung pada 11 Maret 2013.
Pada 21 Februari 2020, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata MA, menggantikan Solthony Mohdali, yang memasuki masa pensiun.
Baca juga: Nasib Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker: Minta Maaf, RSUD Sekayu Bantah Damai
Sebelum menjadi Ketua Kamar Perdata MA, ia pernah mengisi posisi sebagai Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA RI.
Kekayaan Hakim Sumanatha
Melansir dari laman e-LHKPN, hakim Sumantha terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2 Februari 2025 untuk periode 2024.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp12.382.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 237 m2/123 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/77 m2 di KAB / KOTA KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
4. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp300.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 417 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp900.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 449 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp900.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, LAINNYA Rp4.000.000.000
8. Tanah Seluas 2350 m2 di KAB / KOTA TABANAN, LAINNYA Rp150.000.000
9. Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
10. Tanah Seluas 4700 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp258.500.000
11. Tanah Seluas 4700 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp258.500.000
12. Tanah Seluas 1,82 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp175.000.000
13. Tanah Seluas 2,9 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp290.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp307.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 10.986.391.754
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.295.160.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Subtotal Rp 24.970.551.754
II. HUTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 24.970.551.754
Baca juga: Sosok Neneng Rosdiyana yang Viral Sebut Demo Bupati Pati Sudewo Jadi Rambu Kuning Untuk Para Pejabat
Awal Kasus
Kasus Agnez Mo ini berawal dari laporan Ari Bias sebagai pencipta lagu "Bilang Saja".
Ari mengaku sudah menghubungi Agnez berulang kali sebelum akhirnya menggandeng pengacara Minola Sebayang dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.
Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.
Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.
Meski demikian, Agnez Mo tampak santai menghadapi kasus ini.
Melalui unggahan media sosialnya, Agnez terlihat menikmati momen ritual untuk menjaga kecantikan wajah.
Agnez hanya menggunakan suara asli dari Faye Ceyhan sebagai latar videonya.
"Fucktose Intolerent," suara Faye dalam video Agnez Mo di akun @agnezmo.
"The condition of being completely unable to tolerate other people's bullshit," ucap Faye.
(Kondisi dimana seseorang tidak bisa menoleransi omong kosong orang lain sama sekali).
Faye Ceyhan sendiri dikenal sebagai kreator konten pengembangan diri, dan pelatih hypnobirthing.
Tidak itu saja, dalam keterangan unggahannya, Agnez juga mengunggah berbagai kutipan tentang 'keadilan'.
"Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang BERPURA-PURA," tulisnya, mengutip ucapan Plato.
"Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan- Montesquieu," kutipnya lagi.
Agnez juga mengutip salah satu ayat dalam Alkitab.
"Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil- 1 PETRUS 3:9."
Tak ada suara Agnez dalam unggahan tersebut, tapi unggahannya mendapat banyak komentar dukungan dari pengikut akun media sosialnya.
Tanggapan Ari Bias
Setelah MA mengabulkan kasasi Agnez Mo, Ari Bias memberikan tanggapan melalui unggahan Instagram pribadinya.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulisnya.
Ia juga mengaku lega karena proses panjang ini akhirnya mencapai titik akhir di tingkat kasasi.
“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ujarnya.
Ari Bias memastikan dirinya tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” ucapnya, merujuk pada Peninjauan Kembali yang menjadi opsi terakhir dalam proses peradilan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Ari Bias larang Agnez Mo
SURYA.co.id
Agnes Monica
surabaya.tribunnews.com
Agnez Mo
Hakim Kasus Agnez Mo
Royalti Lagu
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Farida Faricha Politikus PKB yang Dilantik Jadi Wamenkop, Aktif di Fatayat NU |
![]() |
---|
Ada Apa Dengan Irjen Krishna Murti? Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri, Instagram Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.