Berita Viral
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Sudewo Terancam Dimakzulkan
Gelombang protes terhadap Bupati Pati Sudewo picu wacana pemakzulan. DPRD bentuk Pansus, publik tunggu hasilnya.
SURYA.co.id - Demonstrasi besar-besaran yang mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 13 Agustus 2025 tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia. Ribuan warga turun ke jalan menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.
Sudewo baru menjabat selama lima bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Namun, sejumlah kebijakan kontroversial yang ia keluarkan, terutama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, memicu kemarahan warga. Meski kebijakan itu telah dibatalkan, tuntutan agar ia lengser tetap bergema.
Di tengah demonstrasi yang memuncak, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga mendesak DPRD Pati untuk menggunakan hak angket demi memakzulkan Sudewo.
Mereka menggeruduk Gedung DPRD dan meminta agar segera dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan bupati.
Menanggapi tekanan tersebut, DPRD Pati menggelar rapat paripurna dan resmi membentuk Pansus Hak Angket.
Baca juga: Siapa Fuganto Widjaja Pemilik Pristine? Air Minum Kemasan yang Diklaim Mampu Netralkan Asam di Tubuh
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa mayoritas anggota dewan mendukung langkah ini. Pansus diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari PDIP, dengan wakil Joni Kurnianto dari Demokrat dan sekretaris Muntamah.
Ali menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah awal untuk menelaah apakah kebijakan Sudewo melanggar hukum, sumpah jabatan, atau menimbulkan kegaduhan publik.
Ia berharap Pansus segera bekerja intensif untuk mengumpulkan bukti dan mendengarkan keterangan ahli serta saksi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Agung.
“Kami di DPRD hanya berproses. Yang menentukan nanti dari pusat. Kalau kebijakan yang diambil dalam waktu dekat untuk meredam massa, harus dari Bupati Pati,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah Menurut UU
Pemakzulan kepala daerah di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya karena tekanan massa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemberhentian seorang bupati harus melalui mekanisme hukum dan administratif yang jelas.
Baca juga: Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser Meski Demo Memanas: Saya Kan Dipilih Rakyat
Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan antara lain: melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta menggunakan dokumen palsu saat pencalonan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, DPRD memiliki hak angket untuk menyelidiki kebijakan eksekutif daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas.
Tahapan pemakzulan dimulai dari pembentukan Pansus oleh DPRD melalui sidang paripurna.
Pansus kemudian menyelidiki dugaan pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan mendengarkan keterangan ahli. Jika terbukti, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Mahkamah Agung (MA) akan melakukan uji materi terhadap keputusan DPRD. Jika MA menyetujui, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu 30 hari. Jika pemakzulan terjadi, wakil bupati akan melanjutkan kepemimpinan tanpa perlu Pilkada ulang.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebut bahwa Pansus diberi waktu maksimal 60 hari untuk bekerja. Namun, ia berharap proses bisa selesai lebih cepat agar ketegangan di masyarakat segera mereda.
Baca juga: Terbukti Gelapkan 1,4 Kg Perhiasan Emas, Perempuan Asal Mojokerto Disidang di PN Surabaya
Publik Menunggu Hasil Pansus
Penasihat hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi langkah DPRD Pati yang telah membentuk Pansus Hak Angket.
Ia menilai bahwa DPRD telah merespons aspirasi rakyat dengan baik dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum.
Menurut Nimerodi, data-data pelanggaran hukum yang dilakukan Sudewo sudah lengkap.
Ia menyebut ada pemindahan ASN dari eselon dua langsung menjadi staf, serta pengangkatan Direktur RSUD yang dinilai tidak sesuai prosedur. Kedua hal itu dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Ia mendesak agar Pansus tidak bekerja terlalu lama. “Kami minta paling lama seminggu karena data-data sudah ada semua. Saya percayakan pada dewan dan kami rakyat akan mengawal,” ujarnya.
Baca juga: Profil Rizky Dwi Pangestu: Striker Persebaya Surabaya Asal Banyuwangi
Di sisi lain, Sudewo menyambut langkah DPRD dengan terbuka. Ia menyatakan siap menghadapi proses politik yang berjalan, namun tetap menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur hanya karena tekanan massa.
Ikuti berita-berita viral lainnya dari Surabaya dengan mengklik tautan ini
=====
Dapatkan berita terkini dan terpercaya seputar Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan berbagai peristiwa penting di Jawa Timur, termasuk kabar eksklusif tentang Persebaya Surabaya—langsung dari Harian Surya!
SURYA.co.id menghadirkan rekomendasi bacaan menarik yang tidak boleh Anda lewatkan, mulai dari update seputar klub kebanggaan Bonek, isu strategis daerah, hingga peristiwa terkini dari jantung Jawa Timur.
Bergabung sekarang di platform pilihan Anda:
Whatsapp Channel Harian Surya: Klik di sini untuk bergabung
Facebook SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
Twitter SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
Thread SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
Instagram SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
News Google SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
Siapa Fuganto Widjaja Pemilik Pristine? Air Minum Kemasan yang Diklaim Mampu Netralkan Asam di Tubuh |
![]() |
---|
Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser Meski Demo Memanas: Saya Kan Dipilih Rakyat |
![]() |
---|
Benarkah Ada Korban Tewas di Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur? Polda Jateng Beber Data Lengkap |
![]() |
---|
Alasan Bripda Farhan Anggota Brimob Kabur di Hari Pernikahan, Buat Calon Istri dan Mertua Pingsan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Letkol Justik Handinata yang Sudah Larang Bawahannya Siksa Prada Lucky Tapi Dilanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.