Polisi Tewas Ditembak

Perjuangan Istri AKP Lusiyanto Terbalas dengan Kopda Basarsyah Divonis Mati, PP Lampung-Palembang

Perjuangan Sasnia dan Salsabila, istri dan anak AKP Lusiyanto, menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil.  

Editor: Musahadah
kolase sripoku
MENANGIS - Istri dan anak AKP Lusiyanto menangis saat mendengar Kopda Basarsyah divonis mati dalam sidang Pengadilan Militer, Palembang, Senin (11/8/2025). 

SURYA.CO.ID, PALEMBANG – Perjuangan Sasnia dan Salsabila, istri dan anak AKP Lusiyanto, menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil.  

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa penembak mati AKP Lusiyanto akhirnya divonis mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (11/8/2025). 

Kopda Bazarsah terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa AKP Lusiyanto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin, berikut dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Selain divonis mati, Kopda Basarsyah juga dipecat dari dinas militer. 

Keputusan itu disambut haru keluarga ketiga korban, termasuk Sasnia, istri almarhum AKP Lusianto, yang langsung mengucapkan rasa syukur di dalam ruang sidang.

Baca juga: Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi

"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya penuh emosi.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan rasa haru dan puas atas putusan hakim.

Menurutnya, putusan ini merupakan hasil perjuangan selama dua bulan mengikuti proses persidangan yang menegangkan.

"Kami sangat terharu dan senang. Meski proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih ada peluang banding dari pihak terdakwa, hari ini adalah kemenangan keadilan," ujar Putri kepada Sripoku.com.

Putri menjelaskan bahwa meski unsur Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak sepenuhnya terpenuhi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena melihat adanya perbuatan yang berulang dan menyebabkan hilangnya tiga nyawa.

"Majelis hakim melihat bahwa perbuatan terdakwa sudah sangat fatal dan tidak manusiawi. Meski terdakwa mengklaim tidak ada niat, tapi perbuatannya jelas menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Hukuman mati dan pemecatan adalah putusan yang tepat," tegasnya.

Putri juga menyatakan, jika pihak terdakwa mengajukan banding, mereka akan tetap mengupayakan agar putusan hukuman mati tetap dipertahankan.

"Kami akan terus kawal proses ini, dan tetap meminta agar vonis hukuman mati tidak berubah," pungkasnya, didampingi Sasnia yang menyatakan rasa puas dan syukur atas putusan hakim.

Usai sidang, keluarga korban berencana melakukan ziarah ke makam ketiga korban dan menggelar doa bersama serta yasinan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

"Kami akan berziarah ke makam dan mengadakan doa bersama. Semoga arwah mereka tenang, dan keadilan ini menjadi pelipur lara kami," ungkap Putri.

Perjuangan Istri AKP Lusiyanto

Dalam wawancara sebelum sidang vonis, Sasnia mengaku kehilangan AKP Lusiyanto dan hingga kini merasa sendiri.

Anak tunggal mereka, Salsabila terakhir bertemu AKP Lusiyanto setahun lalu karena kesibukan pekerjaan.

Salsabila kini tinggal di Jakarta untuk kuliah dan berulang kali pergi ke Palembang mengikuti sidang sedangkan Sasnia tak pernah absen.

"Kami dari sidang pertama sampai sidang kemarin, pak. Kami dari Lampung ke Palembang."

"Kadang saya berangkat malam sampai di Palembang subuh dan langsung ke persidangan. Pokoknya kami selalu antusias, pak. Yang utama tetap hadir. Tidak pernah absen,” ucapnya, dikutip dari YouTube TribunSumsel.com, Minggu (10/8/2025).

Dimatanya, AKP Lusiyanto merupakan suami yang bertanggung jawab dan sayang keluarga.

"Lalu orangnya itu tidak yang macam-macam," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku penembakan layak mendapat hukuman mati karena dengan sengaja menghilangkan nyawa petugas kepolisian.

“Kalau saya harapkan, pak, saya ingin hukum seadil-adilnya, pak. Saya ingin hukuman mati, pak. Sesuai dengan yang dia perbuat, sesuai perbuatannya. Suami saya sudah kehilangan,” tandasnya.

Kini, Sasnia dan anaknya saling menguatkan setelah kehilangan sosok AKP Lusiyanto.

“Alhamdulillah untuk dukungan, pak. Semuanya mendukung, pak. Ada dukungan dari institusi, ada juga banyak masyarakat yang mendukung, pak,” pungkasnya.

Kronologi kasus Kopda Basarsyah

TNI TEMBAK POLISI - Kopda Basarsyah saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
TNI TEMBAK POLISI - Kopda Basarsyah saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Kasus ini bermula pada 17 Maret 2025, ketika aparat Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan.

Dalam operasi itu, Bazarsah melepaskan tembakan ke arah polisi yang datang, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Menurut hakim, aksi penembakan dilakukan secara sadar dan sengaja. Bazarsah diketahui membawa senjata api ilegal yang kerap digunakan di lokasi judi.

Majelis hakim menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi Bazarsah. Sebaliknya, ada 19 poin pemberat yang dijadikan dasar vonis mati.

Berikut rincian lengkapnya:

Aspek Kepentingan Militer:

1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.

2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.

3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.

4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI-Polri serta hubungan dengan masyarakat.

5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum.

6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara.

7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial.

8. Pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal dan dijatuhi hukuman, namun tidak jera.

9. Setelah hukuman sebelumnya, ia kembali memiliki senjata api ilegal dan mempublikasikannya lewat video.

Aspek Perbuatan (Obyektif):

10. Senjata api yang dikuasai adalah senjata campuran (kanibal) SS-1 Pindad dan FNC tanpa nomor seri, bukan rakitan biasa.

11. Memperoleh munisi tajam secara ilegal, termasuk mencuri munisi latihan dari kesatuan.

12. Menyimpan berbagai amunisi di rumah, termasuk amunisi tajam, amunisi hampa, amunisi karet, serta selongsong peluru.

13. Kebiasaan membawa senjata di lokasi judi membuat terdakwa merasa percaya diri berlebihan hingga impulsif menembak polisi.

14. Penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.

15. Perbuatan bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat.

16. Merusak ketertiban dan keamanan yang selama ini dijaga aparat.

17. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Salah satunya, istri Bripka Petrus Apriyanto harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri.

18. Penembakan dilakukan secara brutal: peluru mengenai kelopak mata, dada, dan rongga mulut korban.

19. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dihukum seberat-beratnya. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak citra TNI, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas hakim. Hakim juga menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa.

Pasal yang Dikenakan

Oditur militer menjerat Bazarsah dengan tiga pasal:

1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana.

2. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

3. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan.

Meski demikian, hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti, sehingga vonis mati dijatuhkan berdasarkan pasal kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa.

Bazarsah bukan kali pertama tersangkut masalah hukum.

Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan secara ilegal dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tangis Haru Keluarga Korban Pecah Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati, Terima Kasih Majelis Hakim!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved