Polisi Tewas Ditembak
Perjuangan Istri AKP Lusiyanto Terbalas dengan Kopda Basarsyah Divonis Mati, PP Lampung-Palembang
Perjuangan Sasnia dan Salsabila, istri dan anak AKP Lusiyanto, menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Menurut hakim, aksi penembakan dilakukan secara sadar dan sengaja. Bazarsah diketahui membawa senjata api ilegal yang kerap digunakan di lokasi judi.
Majelis hakim menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi Bazarsah. Sebaliknya, ada 19 poin pemberat yang dijadikan dasar vonis mati.
Berikut rincian lengkapnya:
Aspek Kepentingan Militer:
1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.
3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI-Polri serta hubungan dengan masyarakat.
5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum.
6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara.
7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial.
8. Pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal dan dijatuhi hukuman, namun tidak jera.
9. Setelah hukuman sebelumnya, ia kembali memiliki senjata api ilegal dan mempublikasikannya lewat video.
Aspek Perbuatan (Obyektif):
10. Senjata api yang dikuasai adalah senjata campuran (kanibal) SS-1 Pindad dan FNC tanpa nomor seri, bukan rakitan biasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.