Percepat Proses Legislasi, Pemkab Gresik Latih 46 Analis Kebijakan untuk Susun Policy Brief

Bimtek yang digelar di Ruang Putri Cempo, Selasa (12/8/2025), diikuti Analis Kebijakan, Analis Fungsional lainnya, serta Fungsional Perancang

Penulis: Willy Abraham | Editor: Adrianus Adhi
Humas Pemkab Gresik
BIMTEK ANALIS KEBIJAKAN - Suasana bimbingan teknis (bimtek) bagi 46 analis kebijakan di Ruang Putri Cempo, Selasa (12/8/2025) 

SURYA.co.id, Gresik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mendorong percepatan lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas. Melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi 46 analis kebijakan, pemerintah daerah menegaskan mulai Oktober 2025 seluruh rancangan Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati, dan Surat Edaran (SE) penting wajib disertai policy brief yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bimtek yang digelar di Ruang Putri Cempo, Selasa (12/8/2025), diikuti Analis Kebijakan, Analis Fungsional lainnya, serta Fungsional Perancang Perundang-Undangan perwakilan dari berbagai bagian, badan, dan dinas di lingkungan Pemkab Gresik.

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman; Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir; serta narasumber dari Universitas Narotama Surabaya, yaitu Dr. Rusdianto Sesung, Dr. Syofyan Hadi, dan Febrian Rizky Pratama.

Sekda Gresik Achmad Washil menegaskan pentingnya policy brief sebagai konsep awal dalam pembentukan produk hukum daerah.

"Usulan dari OPD, baik berupa Perbup, Keputusan Bupati, atau SE, harus melalui rumusan kebijakan yang jelas. Hasilnya tidak boleh menyimpang dari aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini mampu mencetak SDM aparatur yang mumpuni, berkomitmen, dan mampu menghasilkan regulasi yang solutif, aplikatif, serta sesuai kebutuhan masyarakat Gresik.

Washil menjelaskan, mulai September atau Oktober 2025 mendatang, setiap usulan produk hukum penting wajib disertai policy brief yang memuat latar belakang, dasar hukum kewenangan, urgensi, tujuan, sasaran, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyambut baik inisiatif tersebut.

"Kita ingin membudayakan perumusan kebijakan yang tidak asal-asalan dan tetap sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, kecepatan dalam proses legislasi penting, namun kualitas dan ketepatan harus menjadi prioritas utama.

Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena selama ini banyak rancangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum disertai kajian memadai, sehingga pembahasannya sering berlarut-larut.

“Mulai September atau Oktober mendatang, setiap rancangan Perbup, keputusan bupati, atau SE yang bersifat penting dan teknis wajib dilampiri policy brief berisi analisis dan alasan kebijakan,” ungkapnya.

Dalam bimtek ini, para peserta mendapatkan materi dari akademisi yang membahas: Konsep Dasar Pembuatan Kebijakan, Kapita Selekta Pembentukan Produk Hukum Daerah, Praktik Penyusunan Policy Brief dalam bentuk Publik Konsepsi atau Penjelasan Rancangan Peraturan.

Dokumen policy brief ini memuat kerangka pemikiran, konsepsi dasar, pokok-pokok pikiran, latar belakang, dasar hukum kewenangan, urgensi, tujuan, sasaran, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan.

Diharapkan, penguatan kapasitas SDM ini dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, berpihak pada kepentingan publik, serta meminimalkan potensi konflik dengan regulasi lain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved