KPK Resmi Cekal Eks Menag Keluar Negeri, Gus Yaqut: Patuh Pada Hukum
Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum
SURYA.CO.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal kabar KPK mencekal dirinya bepergian ke luar negeri.
Jubir Gus Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie mengatakan dirinya baru tahu kabar tersebut.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna dalam keterangannya Selasa (12/8/2025).
Anna menegaskan Gus Yaqut berkomitmen patuh pada hukum.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Gus Yaqut kata dia, memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tandasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah.
gus yaqut dipanggil KPK
mantan menteri agama Gus Yaqut
gus yaqut dicekal
dugaan korupsi pembagian kuota haji
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Massa Jarah Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Lalu Dibakar, Massa Teriak "Cair Cair Cair" |
![]() |
---|
Jangan Mudah Dipecah Belah Oleh Provokator Unsur Sara, INTI: Kita Teman, Bukan Lawan |
![]() |
---|
Massa Aksi Demo di Jember Lakukan Pembakaran dan Pelemparan Bom Molotov |
![]() |
---|
Trio DPR Yang Paling Dicari, Ahmad Sahroni Salah Satunya, Rumahnya Kena Serbu |
![]() |
---|
Imbas Demo di Surabaya, Pemkot Terjunkan Satgas untuk Pembersihan Beberapa Titik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.