Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pasar Pandanarum Pacet Mojokerto, Ini yang Ditemukan

Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa (Gus Barra), memimpin langsung gerakan pemberantasan barang kena cukai Ilegal

SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
TOLAK ROKOK ILEGAL - Bupati Mojokerto Gus Barra bersama Bea Cukai melakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pasar Pandanarum, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/8/2025). Pesan Bupati, pedagang diimbau menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa (Gus Barra), memimpin langsung gerakan pemberantasan barang kena cukai Ilegal di Pasar Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (11/8/2025).

Gerakan bersama Bea Cukai Sidoarjo ini sebagai upaya mencegah maraknya peredaran rokok ilegal, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak menerima apalagi menjual barang kena cukai ilegal di wilayah Mojokerto Raya.

Bupati Mojokerto, Gus Barra juga menilik langsung beberapa toko yang menjual produk kena cukai seperti rokok serta berdialog dengan pemilik usaha di Pasar Pandanarum. 

Baca juga: Tangkap Penjual Rokok Ilegal di Desa Kalibaru Wetan, Bea Cukai Banyuwangi: Sudah 6 Bulan Jualan

Petugas gabungan menyisir kawasan pasar, dan hasilnya tidak ditemukan barang kena cukai ilegal yang dimaksud.

"Hari ini kita bersama Forkompinda dan Bea Cukai, kami sidak terkait peredaran rokok ilegal dan kami tidak menemukan," kata Gus Barra.

Gus Bupati berpendapat, perlu kolaborasi memperkuat sinergitas antar stakeholder untuk memberantas rokok ilegal itu, serta melibatkan peran aktif masyarakat lantaran mereka yang menjadi sasaran utama dari produk ilegal tersebut.

Baca juga: Gus Barra Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Gratis di Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-80 di Mojokerto

Pengawasan terhadap rokok ilegal sudah dilakukan secara masif oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai.

"Antisipasi (Peredaran rokok ilegal) kita terus melakukan sidak ke pasar turun langsung ke masyarakat, dan Satpol PP mengintensifkan penegakan Perda. Jangan sampai peredaran rokok ilegal menjadi masif, karena itu merugikan masyarakat dan negara," ucap Bupati Gus Barra.

Dirinya berharap, masyarakat dapat mendukung Pemda dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak memberikan ruang terhadap barang kena cukai Ilegal.

Kegiatan serupa akan terus digelar sebagai antisipasi dan sarana edukasi masyarakat, meski peredaran rokok ilegal di Mojokerto tidak terlalu masif. 

Baca juga: BBKSDA Jatim Evakuasi Trenggiling Jawa yang Ditemukan Warga Gedeg Kabupaten Mojokerto

Gus Bupati juga berpesan bagi pemilik usaha toko atau penjual untuk menolak secara tegas tidak menjual barang kena cukai Ilegal maupun rokok ilegal.

"Masyarakat bisa taat aturan yang ada, bebas dari rokok ilegal," pungkas Bupati Mojokerto.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan,  dirinya melarang pelaku usaha maupun konsumen menerima barang kena cukai Ilegal lantaran dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara. 

Sanksi bagi penjual maupun produsen rokok ilegal dijerat Pasat 56 UU Nomor 39 tentang Cukai terancam pidana penjara 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.

Dalam kegiatan bersama Pemkab Mojokerto ini, juga dilaksanakan sosialisasi ke pedagang pasar yang menjual produk kena cukai.

"Kita sosialisasi pemilik usaha (Toko) agar tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal. Tadi kita juga menyampaikan ciri-cirinya seperti apa, tolak kalau itu rokok ilegal," ucap Rudy.

Rudy menambahkan, wilayah Mojokerto Raya menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal dari luar daerah.

Peredaran rokok ilegal membahayakan serta merugikan masyarakat dan negara, yang dapat mempengaruhi besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 
(DBHCHT) Kabupaten Mojokerto.

"Mojokerto ada peredaran rokok ilegal tapi tidak terlalu banyak. Tadi kita juga lihat pedagang menjual rokok dari berbagai merek dan itu legal berpita cukai yang seharusnya," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved