Faktor Ekonomi Memicu Perceraian ASN di Trenggalek, Setiap Bulan Selalu Ada Satu Kasus

Sedangkan mekanismenya, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian

surya/sofyan arif candra saksi (sofyan)
MUDAH CERAI - Para ASN mendapat pengarahan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (3/3/2025). Setiap bulan ada ASN bercerai. 

 
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seperti menegaskan bahwa menjadi ASN tidak menjamin ekonomi mapan, salah satu penyebab perceraian dalam keluarga abdi negara di Trenggalek memang akibat faktor ekonomo.

Sejauh ini perceraian di kalangan ASN di Kabupaten Trenggalek masih terjadi. Rata-rata, setiap bulannya ada satu ASN B mengakhiri rumah tangganya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek mencatat, rata-rata perceraian di kalangan ASN  Trenggalek mencapai 15 ASN per tahun.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan, angka tersebut cenderung turun setiap tahun walau pun tidak signifikan.

Sedangkan mekanismenya, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada PPK melalui saluran hierarki secara berjenjang, pengajuan diawali dari unit kerja atau perangkat daerah," kata Indrayana, Senin (11/8/2025).

Saat menerima pengajuan tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan mediasi serta pembinaan yang diupayakan ada kerukunan di rumah tangga ASN tersebut. "Jika akan dilakukan di BKD lalu dilanjutkan ke bupati apakah ditolak atau pun diterima," lanjut Indrayana.

Berbeda halnya jika seorang ASN tersebut menjadi tergugat. Ketika mendapatkan panggilan pertama dari pengadilan agama (PA), ia harus segera mengajukan surat keterangan dari PPK bahwa ia sebagai tergugat.

"Untuk perceraian ini, secara usia beragam ada yang masih muda mungkin secara emosi masih labil, ada yang usia menengah, ada juga yang menjelang pensiun," jelasnya.

Untuk penyebabnya sendiri beragam, namun mayoritas karena pertengkaran berkepanjangan, lalu perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, masalah ekonomi, pihak ketiga dan lainnya.

"Kita di BKD ada program yaitu Jumat amanah yang tujuannya membina pegawai agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah," jelas Indrayana.

"Kalau untuk yang sifatnya personal, didampingi oleh atasan langsung, setiap ASN diberikan bekal jelang pernikahan," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved