Faktor Ekonomi Memicu Perceraian ASN di Trenggalek, Setiap Bulan Selalu Ada Satu Kasus
Sedangkan mekanismenya, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seperti menegaskan bahwa menjadi ASN tidak menjamin ekonomi mapan, salah satu penyebab perceraian dalam keluarga abdi negara di Trenggalek memang akibat faktor ekonomo.
Sejauh ini perceraian di kalangan ASN di Kabupaten Trenggalek masih terjadi. Rata-rata, setiap bulannya ada satu ASN B mengakhiri rumah tangganya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek mencatat, rata-rata perceraian di kalangan ASN Trenggalek mencapai 15 ASN per tahun.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan, angka tersebut cenderung turun setiap tahun walau pun tidak signifikan.
Sedangkan mekanismenya, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada PPK melalui saluran hierarki secara berjenjang, pengajuan diawali dari unit kerja atau perangkat daerah," kata Indrayana, Senin (11/8/2025).
Saat menerima pengajuan tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan mediasi serta pembinaan yang diupayakan ada kerukunan di rumah tangga ASN tersebut. "Jika akan dilakukan di BKD lalu dilanjutkan ke bupati apakah ditolak atau pun diterima," lanjut Indrayana.
Berbeda halnya jika seorang ASN tersebut menjadi tergugat. Ketika mendapatkan panggilan pertama dari pengadilan agama (PA), ia harus segera mengajukan surat keterangan dari PPK bahwa ia sebagai tergugat.
"Untuk perceraian ini, secara usia beragam ada yang masih muda mungkin secara emosi masih labil, ada yang usia menengah, ada juga yang menjelang pensiun," jelasnya.
Untuk penyebabnya sendiri beragam, namun mayoritas karena pertengkaran berkepanjangan, lalu perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, masalah ekonomi, pihak ketiga dan lainnya.
"Kita di BKD ada program yaitu Jumat amanah yang tujuannya membina pegawai agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah," jelas Indrayana.
"Kalau untuk yang sifatnya personal, didampingi oleh atasan langsung, setiap ASN diberikan bekal jelang pernikahan," pungkasnya. ****
perceraian
perceraian ASN
ASN cerai setiap bulan
BKD Trenggalek
ekonomi picu perceraian
perceraian di Trenggalek
Trenggalek
Tanpa Bergantung Dana Transfer Pusat, APBD Trenggalek Tahun 2026 Diproyeksikan Defisit Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Petani Trenggalek Bersyukur Jatah Pupuk Bersubsidi Naik, Berharap Hasil Panen Bisa Meningkat |
![]() |
---|
Curah Hujan Dukung Tambahan Pupuk Bersubsidi, Petani Trenggalek Bisa Bertanam Sepanjang Tahun |
![]() |
---|
Klir Mas Ipin Tolak Industri Ekstraktif, Tim FT UGM Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Trenggalek |
![]() |
---|
Dindik Jatim Copot Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Usai Didemo Siswa Terkait Dugaan Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.