4 Tugas Wakil Panglima TNI Setelah 25 Tahun Kosong, Apa Saja?
Di sisi lain, Tandyo merupakan sosok pertama yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI setelah adanya kekosongan jabatan tersebut selama 25 tahun.
SURYA.CO.ID- Jabatan Wakil Panglima TNI resmi disandang oleh Letjen TNI Tandyo Budi Revita. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu (10/8/2025).
Praktis di jabatan barunya ini, Tandyo juga resmi naik pangkat menjadi jenderal bintang empat setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).
Di sisi lain, Tandyo merupakan sosok pertama yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI setelah adanya kekosongan jabatan tersebut selama 25 tahun.
Orang terakhir yang mengemban jabatan tersebut yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada tahun 2000.
Kemudian di era kepemimpinan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) , jabatan orang nomor dua di TNI itu pun kosong.
Namun, Jokowi sempat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang salah satunya mengatur terkait tugas Wakil Panglima TNI.
Lalu apa saja tugas dari Wakil Panglima TNI?
Tugas dari Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yaitu:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
- Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
- Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sejarah Jabatan Wakil Panglima TNI: Sempat Kosong Beberapa Kali
Jabatan Wakil Panglima TNI sebenarnya sudah ada sejak era pasca Kemerdekaan RI, saat itu yang menjabat adalah Abdul Haris Nasution dengan pangkat kolonel.
Adapun Nasution menjabat dari tahun 1948-1953.
Ketika itu, jabatan tersebut masih bernama Wakil Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Setelah itu jabatan ini sempat kosong selama 18 tahun dan kembali ada setelah dijabat oleh Jenderal Maraden Panggabean pada 1971-1973.
Saat itu, nama jabatan tersebut adalah Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Pembangunan Masjid Ustaz Das’ad Latif, Sudah Aktif Lagi |
![]() |
---|
Akhir Kasus Ismanto Buruh Jahit yang NIK Dicuri hingga Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Kini Lega |
![]() |
---|
Polres Kediri Kota Gelar Gerakan Pangan Murah, 375 Kg Beras Habis Terjual |
![]() |
---|
Pemkot Kediri Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dengan Lomba Jadul di Sepanjang Jalan Dhoho |
![]() |
---|
Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.