Berita Viral

Selain Ismanto, Ini 3 Kasus Pencurian NIK yang Ramai, Ada Dipakai Beli Mobil CRV lalu Nunggak Pajak

Pencurian nomor induk kependidikan (NIK) yang menimpa buruh jahit, Ismanto hingga dia mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar, bukan kasus pertama.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/tribunnews
PENCURIAN NIK - Ismanto dan Ulfa, buruh jahit yang ditagih pajak Rp 2,8 miliar. Ismanto diduga menjadi korban pencurian NIK seperti kasus-kasus sebelumnya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Untuk pelanggaran Undang-Undang Administrasi Kependudukan, ancaman hukumannya hingga enam tahun penjara, sedangkan untuk pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi ancamannya lima tahun penjara," ujar Bismo.

3. Buat Linkedln untuk menipu

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap  pria paruh baya berinisial IER (51) yang mencatut data pribadi orang lain untuk membuat akun LinkedIn palsu.

Pelaku berpura-pura sebagai sosok berpengaruh dengan latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang meyakinkan, dengan tujuan mempermudah aksi penipuan.

"LinkedIn itu dibuat untuk menunjukkan seolah-olah orang ini penting, dengan riwayat pekerjaan dan pendidikan yang banyak. Sehingga penipuan jadi lebih mudah," ujar Kasubdit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dalam aksinya, IER tercatat menggunakan nomor telepon yang terdaftar atas nama tiga korban dari Banyumas, Kendal, dan Bogor.

IER mendapatkan SIM card tersebut dari seorang pengusaha konter HP berinisial KK (62).

"SIM card yang dia beli sudah teregistrasi dengan NIK tiga orang tersebut. Dia beli sudah jadi, tinggal pakai. Tujuannya untuk melakukan penipuan," lanjut Rafles.

Dari tangan KK, polisi menyita 154 SIM card yang semuanya sudah teregistrasi menggunakan data orang lain.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap rantai distribusi SIM card ilegal ini melibatkan dua orang sales provider, yakni F (46) dan FRR (30).

FRR, yang merupakan pelaku utama dalam proses registrasi, mengaku melakukan pendaftaran SIM card menggunakan data pribadi masyarakat yang ia dapat dari internet.

"Data-data pribadi seperti NIK dan KK diperoleh dari Google. Dia searching sendiri lalu registrasi SIM card dengan data tersebut," jelas Rafles.

Motif penjualan SIM card teregistrasi ini berkaitan dengan tekanan target penjualan dari perusahaan provider.

Pelaku mengaku bahwa kartu SIM yang sudah teregistrasi lebih cepat laku di pasaran dibanding yang belum aktif.

"Kalau di konter ada SIM card yang sudah teregister dan belum, pasti orang beli yang sudah teregister. Itu sebabnya pelaku aktifkan sendiri kartunya agar memenuhi target penjualan mingguan atau bulanan," ungkap Rafles. (kompas.com/tribunnews/sumber lain)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ismanto, Buruh Bergidik Ditagih Rp 2,8 Miliar: Nama Saya Jelas Disalahgunakan

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved