Berita Viral

Selain Ismanto, Ini 3 Kasus Pencurian NIK yang Ramai, Ada Dipakai Beli Mobil CRV lalu Nunggak Pajak

Pencurian nomor induk kependidikan (NIK) yang menimpa buruh jahit, Ismanto hingga dia mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar, bukan kasus pertama.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/tribunnews
PENCURIAN NIK - Ismanto dan Ulfa, buruh jahit yang ditagih pajak Rp 2,8 miliar. Ismanto diduga menjadi korban pencurian NIK seperti kasus-kasus sebelumnya. 

Vira berharap pemilik kendaraan B 519 M untuk segera mencabut berkas di Samsat Jakarta Timur dan tidak menggunakan data NIK dirinya.

Ia merasa data dirinya telah dicuri dan bakal membawa kasus ini ke meja hijau jika tidak ada itikad baik dari pemilik kendaraan tersebut.

"Saya berharap bisa dihapus, saya enggak pernah punya mobil itu, kalau saya punya kan papsti saya akui, ini saya enggak pernah beli mobil itu dan ga tau kenapa nama saya dipakai. Masa iya saya harus bayar pajaknya baru bisa dihapus datanya dari Samsat," imbuhnya.

2. 3.000 NIK dicuri untuk target penjualan

Ilustrasi pencurian data pribadi
Ilustrasi pencurian data pribadi (AI Copilot)

Sebanyak 3.000 identitas nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Kota Bogor dan sekitarnya dicuri pelaku kejahatan siber untuk memenuhi target penjualan SIM card.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa dua pelaku, MR alias Pitek (23) dan L (51), menggunakan cara ilegal untuk mencuri data pribadi warga guna mencapai target penjualan.

“Dua tersangka ini sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya, dan 14.000 NIK, KK warga yang akan disalahgunakan berhasil kami cegah,” ujar Bismo kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Menurut Bismo, kedua pelaku bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada, sebuah perusahaan mitra operator seluler Indosat, yang diberi target menjual minimal 4.000 SIM card setiap bulan.

Untuk mencapai target tersebut, mereka mencuri data pribadi melalui aplikasi "Handsome".

“Pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome,” jelas Bismo.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk memasukkan SIM card ke dalam ponsel, yang kemudian secara otomatis menampilkan data NIK.

Data tersebut kemudian digunakan untuk registrasi SIM card tanpa izin dari pemilik data. 

Dari tindakan ilegal ini, pelaku meraup keuntungan minimal Rp 25,6 juta per bulan.

“Pelaku mampu menjual antara 500 hingga 1.000 kartu SIM per bulan dengan cara ini. Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp25,6 juta per bulan, di luar keuntungan yang didapat pelaku lainnya,” tambah Bismo.

Bismo juga menambahkan bahwa pencurian identitas ini berpotensi besar digunakan dalam berbagai tindak kejahatan siber lainnya, termasuk prostitusi online, judi online, pinjaman online ilegal, penipuan, dan berbagai tindakan lain yang memanfaatkan data pribadi secara ilegal.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved