Berita Viral

Selain Ismanto, Ini 3 Kasus Pencurian NIK yang Ramai, Ada Dipakai Beli Mobil CRV lalu Nunggak Pajak

Pencurian nomor induk kependidikan (NIK) yang menimpa buruh jahit, Ismanto hingga dia mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar, bukan kasus pertama.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/tribunnews
PENCURIAN NIK - Ismanto dan Ulfa, buruh jahit yang ditagih pajak Rp 2,8 miliar. Ismanto diduga menjadi korban pencurian NIK seperti kasus-kasus sebelumnya. 

Parahnya, orang yang mencatut NIK tersebut tidak dikenal Vira. Mobil tersebut  terdaftar tahun 2007 dengan pelat nomor B 519 M.

Vira mengaku pertama kali tahu NIK-nya dicatut saat mengurus Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UPPD Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia terkejut ketika itu melihat ada satu unit mobil yang masuk ke dalam daftar pajak, padahal Vira tidak pernah memiliki kendaraan itu.

Wanita berhijab itu sempat geram atas ulah orang tak dikenal (OTK) yang telah mencatut NIK miliknya.

Sebab, katanya, pencatutan KTP ini bisa berdampak pembayaran kendaraan milik pribadinya karena kena biaya progresif maupun aksi kejahatan lainnya.

"Akhirnya, 18 September 2024 saya ke Samsat Jakarta Timur buat ngurus penghapusan, saya diminta sama petugas di sana ngurus pemblokiran," kata Vira, Jumat (11/10/2024).

Setelah isi form pemblokiran, Vira dijanjikan oleh petugas Samsat Jakarta Timur setelah satu minggu data kendaraan tersebut bakal hilang dengan sendirinya.

Namun kenyataannya, setelah satu minggu kendaraan itu masih nyangkut di-NIK nya dan ini membuat dirinya semakin kesal karena merasa dibohongi.

Vira kemudian diminta suaminya segera mengurus kembali agar suatu saat nanti punya mobil tidak kena pajak progresif.

Ia juga takut kendaraan itu dipakai untuk tindak pidana atau kejahatan karena data mobil tersebut menggunakan NIK nya.

"Pas dicek, katanya berkas pajak sudah ditarik dari Januari 2024 tapi ada pajak belum dibayar," tuturnya.

Vira sempat diminta oleh petugas Samsat Jakarta Timur agar melunasi pajak yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Menurutnya, jumlah pajak kendaraan mobil itu sekira Rp2 sampai Rp3 juta dan jumlah tersebut bagi Vira cukup besar.

Ia sudah berulang kali menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan miliknya dan tidak bersedia membayar pajak.

"Sampai saya ngotot-ngototan kalau itu bukan punya saya mobilnya, NIK saya yang dicatut sama orang, akhirnya petugas itu mulai melunak dan enggak bisa kasih solusi lain," ungkapnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved