Berita Viral
Kepala KPP Sebut NIK Ismanto Buruh Jahit Dipakai Transaksi Rp2,9 Miliar di 2021, Banyak Kasus Serupa
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Jawa Tengah menyebut ada transaksi Rp 2,9 miliar atas nama Ismanto (32), buruh jahit.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ismanto (32), buruh jahit di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tiba-tiba didatangi petugas pajak.
Ia menerima surat konfirmasi terkait transaksi Rp 2,9 miliar atas namanya.
Ismanto terkejut. Ia merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan menduga NIK-nya disalahgunakan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, menjelaskan data transaksi itu berasal dari sistem pusat Direktorat Jenderal Pajak.
"Berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2021, tercatat bahwa NIK milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan," kata Subandi dikutip TribunJateng.
Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 2,9 miliar. Data tersebut kemudian dikirim ke KPP Pratama Pekalongan untuk diverifikasi.
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelasnya.
Baca juga: Meski Bupati Pati Sudewo Minta Maaf dan Batalkan PBB 250 Persen, Warga Tetap Gelar Demo 13 Agustus
Empat petugas pajak pun mendatangi rumah Ismanto di Desa Coprayan.
"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," ujarnya.
Menurut Subandi, ini bukan kasus pertama di Pekalongan.
"Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," tambahnya.
Ia mengingatkan warga agar menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," tutupnya.
Cara Lindungi NIK Agar Tidak Disalahgunakan Pihak Lain
Berikut tips mencegah NIK agar tidak disalahgunakan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
1. Jangan sebar NIK tanpa sensor
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sering dibutuhkan untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan dan melengkapi proses administrasi lainnya.
Selain urusan itu, sebaiknya hindari menyebarkan foto KTP dan KK atau dokumen identitas yang berisikan NIK di media sosial, terlebih tanpa disensor.
Sebab, hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi.
2. Cek NIK Terdaftar di Kartu SIM
Sejak 2017 Kemenkominfo menerapkan aturan registrasi nomor seluler menggunakan NIK dan KK.
Setiap satu NIK hanya bisa digunakan mendaftar maksimal pada tiga nomor seluler. Oleh karena itu, terdapat celah di mana NIK bisa dicatut oleh orang lain untuk mengaktifkan nomor perdana dan mungkin saja digunakan untuk aktivitas yang ilegal.
Namun, hal itu bisa dicegah dengan cara mengecek NIK yang terdaftar pada kartu SIM.
Berikut cara cek NIK pada nomor seluler dengan mengirim SMS:
Telkomsel
Mengirim SMS dengan format REG(spasi)NIK#NomorKK# dan kirik ke 4444
Tri
Mengirim SMS dengan mengetik STATUS dan kirim ke 4444
Indosat
Mengirim SMS dengan format INFO#NIK dan kirim ke 4444
XL Axiata
XL tidak menyedakan layanan pengecekan NIK melalui SMS, tetapi bisa dicek lewat USSD dengan mengetik *123*4444#.
3. Hati-hati Unduh Aplikasi
Baca juga: Penyebab Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, Tak Sadar NIK Disalahgunakan
Untuk menghindari agar data pribadi, termasuk NIK tidak disalahgunakan, adalah dengan berhati-hati mengunduh aplikasi tertentu di internet.
Apalagi jika aplikasi tersebut menginstruksikan pengguna untuk memberikan data identitas, sebab data rentan dicuri oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dikutip dari Kompas.com (3/9/2021), pengamat teknologi informasi Ruby Alamsyah mengatakan, pinjol mencuri data pribadi dengan cara menanaman fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang pengguna di perangkatnya.
Fitur mirip spyware itu muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi, dan juga kamera.
Selain dapat dicuri pinjol ilegal, data tersebut bisa saja juga digunakan untuk membuat KTP fiktif.
4. Menambahkan Watermark
Baca juga: Sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan yang Klarifikasi Kasus Buruh Jahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 M
Meski telah berhati-hati mengunggah dokumen pribadi yang berisi NIK hanya untuk keperluan tertentu dan di sistem yang terpercaya, tetapi tidak menutup kemungkinan data tetap bisa disalahgunakan.
Untuk melindungi data pribadi, masyarakat bisa membubuhkan watermark pada foto KTP.
Dilansir dari Kompas.com (21/7/2024), penambahan watermark ini berfungsi untuk pelacakan awal pihak mana yang menyalahgunakan data.
Berikut beberapa langkah membuat watermark pada foto KTP:
- Buka aplikasi edit foto, seperti PicsArt, Canva, atau fitur Instagram story
- Tambahkan teks yang berisi tanggal dan kepentingan foto KTP (Misalnya: SCAN KTP PADA 12-09-2024 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET)
- Atur ukuran dan posisi teks supaya tidak menutupi informasi penting
- Turunkan transparansi atau opacity teks.
- Selain menggunakan aplikasi edit foto, pembubuhan watermark pada KTP juga bisa dilakukan secara manual menggunakan sobekan kertas kecil berwarna putih bertuliskan tanggal dan kepentingan foto KTP, dan ditempelkan di pojok kanan bawah.
Kabupaten Pekalongan
Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2.8 Miliar
NIK dicuri
ditagih pajak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.