Tanam 38 Batang Ganja di Rumahnya, Warga Tumpang Berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang

Warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jatim, kedapatan menanam pohon ganja sebanyak 38 batang di rumahnya.

|
Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polres Malang
KASUS NARKOTIKA - AM (32) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kedapatan menanam pohon ganja, Jumat (8/8/2025). Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), berinisial AM (32) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang

Sebab, ia terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, AM juga kedapatan menanam pohon ganja sebanyak 38 batang di rumahnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian memperoleh laporan dari masyarakat jika ada aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu dilakukan penggerebakan di rumah pelaku.

"Kami menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang akan diedarkan ke pembeli kisaran Malang Raya," kata Bambang, Jumat (8/8/2025).

Bahkan, polisi juga menemukan 38 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumah. 

Dikatakan Bambang, pohon tersebut mendekati masa panen dengan tinggi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter.

"Barang bukti beserta pelaku telah kami amankan ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved