Berita Viral
Pria Ngaku Aparat Acungkan Pistol saat Cekcok dengan Warga Sipil, Identitas Asli Ternyata Jaksa
Terungkap, pria yang mengaku aparat itu bukan warga sipil biasa. Ia adalah jaksa fungsional di bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Baik, aku akan menulis ulang bagian tersebut dengan paragraf pendek, susunan kalimat berbeda, dan tetap mempertahankan kutipan utuh seperti yang diminta.
Penjelasan Polisi
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina, memastikan pihaknya sudah mengetahui identitas pria berinisial S.
Identitas tersebut terungkap setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Aren melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas peristiwa yang terekam kamera.
Dalam pemeriksaan, polisi memanggil dua pihak yang terlibat.
Mereka adalah MR (24), perekam video, dan S (61), pemilik mobil Mitsubishi Pajero yang terlihat di video.
Terkait senjata api yang dibawa, Anne menegaskan benda itu merupakan senjata dinas.
"Dari hasil penyelidikan, kami memastikan bahwa senpi yang dibawa adalah senjata dinas. Saudara S saat ini berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Anne, Jumat (8/8/2025) dikutip dari Tribun Jakarta.
Anne menjelaskan, ketegangan bermula ketika S mengambil badan jalan.
Aksi itu membuat jalur yang sempit semakin terhalang dan memicu cekcok.
Polisi kemudian memediasi keduanya.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Anne mengimbau warga agar tidak mudah terpancing oleh potongan video yang beredar di media sosial tanpa melihat konteks secara utuh.
Respons Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan S adalah jaksa fungsional di bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, insiden tersebut dipicu kesalahpahaman.
"Dia lagi nurunin istrinya dari mobil dari belakang diklaksonin, terus keluar, mungkin tersingkap dia bawa pistol seperti itu," tuturnya.
Anang menambahkan, S akan diperiksa oleh Tim Pengawas Kejagung.
Terkait kepemilikan senjata, ia menegaskan jaksa diperbolehkan membawanya jika memiliki izin resmi.
"Jaksa kan boleh selama ada izin boleh. Senjata dinas itu kan ada izinnya resmi. Bukan senjata ilegal, UU Kejaksaan kan kita sudah bisa memiliki tapi kan selektif," tukasnya.
Rekam Jejak Hakim Mira Sendangsari yang Vonis Aipda Robig Penembak Mati Gamma, 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
7 Desa di Blitar Sepakati Aturan Sound Horeg untuk Karnaval Agustusan, Demi Dapat Izin Polisi |
![]() |
---|
Sosok Gavriel Anggota DPR RI yang Tuntut Keadilan Kematian Prada Lucky, Minta Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Kisah Dahlan Relawan Penyapu Jalan di Bekasi Hidupi Istri Stroke dan 9 Anak, Dapat Uang dari Donasi |
![]() |
---|
Tabiat Bupati Pati Sudewo Terus Dikuliti Meski Sudah Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Warga: Gombal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.