Lakukan Asusila Pada Sesama Santri Pria, Pengajar Ponpes di Jombang Lemas Dituntut 10 Tahun
Pengakuan terdakwa, hanya melakukan perbuatan tersebut terhadap satu santri saja yang saat ini menjadi korban dari terdakwa
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Harap-harap cemas kini berkeliaran di pikiran dan hati MDTF (23), ustadz di salah satu pesantren di Kabupaten Jombang yang diduga melakukan tindak asusila pada santri laki-laki.
MDTF tertunduk lemas saat duduk menghadap hakim saat menghadapi sidang agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, yang digelar tertutup, Kamis (7/8/2025) siang.
Pria yang kini mengundang status terdakwa ini meringkuk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda.
Andhie Wicaksono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengatakan tuntutan yang dijatuhkan adalah pidana penjara 10 tahun. "JPU juga menuntut MDTF ini dengan pidana denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara,” ucap Andhie.
Tuntutan diberikan JPU karena MDTF terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo.Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa pun tidak mengelak perbuatan menyimpangnya tersebut. Di persidangan ia mengakui semuanya. Pengakuan lain juga ia lontarkan, di mana beberapa kali melakukan pencabulan sampai sodomi terhadap korban.
"Pengakuan terdakwa, hanya melakukan perbuatan tersebut terhadap satu santri saja yang saat ini menjadi korban dari terdakwa. Namun terdakwa tidak mau menjelaskan alasannya," ungkapnya.
MDTF ditahan atas aksi menyimpangnya melecehkan santri sesama jenis. Diketahui, korban ini baru berusia 16 tahun dan mirisnya baru mondok di pesantren tersebut. Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun.
Informasi yang diterima SURYA, kasus pelecehan seksual sesama jenis itu terungkap pada Maret 2025 lalu, setelah keluarga korban melapor ke Polres Jombang.
Pelaku ditangkap pada pertengahan Maret 2025. "Terduga pelaku dan korban ini sama-sama laki-laki," kata salah satu narasumber yang enggan disebut identitasnya.
Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini diketahui sudah terjadi sejak 2023. Mirisnya, korban baru satu bulan menjadi santri di pesantren tersebut.
MDTF merupakan pengurus di asrama korban. Ia diduga melakukan pemaksaan terhadap korban agar mau menjadi pelampiasan menyimpang pelaku.
Aksi bejat yang menyimpang ini diketahui terjadi di kamar korban sendiri. MDTF kerap kali melancarkan aksinya saat kondisi kamar korban sepi di malam hari. "Kadang itu dilakukan saat malam hari, pas waktu kamar dalam kondisi sepi," katanya melanjutkan.
Terbongkarnya kasus ini juga berawal dari keberanian korban untuk menceritakan apa yang ia alami kepada orangtuanya. ****
tindak asusila sesama jenis
pengasuh ponpes cabuli santri pria
pelaku seks sejenis dituntut 10 tahun
PN Jombang
Kejari Jombang
kejahatan sesama jenis di Jombang
Jombang
Pembunuhan Remaja di Hutan Kabuh, JPU Tuntut 2 Terdakwa 18 Tahun Penjara, Satu Bakal Menyusul |
![]() |
---|
Akhiri Perebutan Jokul, Pemkab Jombang Gratiskan Dan Kendalikan Pengelolaan Parkir |
![]() |
---|
Warga Protes Pengelolaan Jokul, Bendera One Piece Berkibar di Depan Gedung Pemkab Jombang |
![]() |
---|
Pengganti Guru PAI yang Mundur di Sekolah Rakyat Jombang Mulai Mengajar Pekan Ini |
![]() |
---|
Sosok Andik Basuki Rahmat, Calon Kuat Ketua DPD Partai Golkar Jombang Dapat Dukungan 21 PK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.