Polda Jatim Tangkap Sindikat Maling Mobil Pikap, Beraksi di 13 TKP di Lumajang, Jember, Probolinggo

Tim Jatanras Polda Jatim menangkap dua maling spesialis pikap antarkabupaten yang kerap beraksi membawa senjata tajam celurit.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Polda Jatim
AKSI PENCURIAN MOBIL PIKAP-Tangkapan layar saat komplotan Tersangka UH (32) dan MMI (29) mencuri mobil pikap di halaman parkir ruko Kabupaten Probolinggo, pada tanggal 23 Juli 2025. Mereka kini ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim 

Biasanya setelah berhasil mencuri motor atau mobil, komplotan tersebut menjual kendaraan curian tersebut ke beberapa jaringan penadah di Kabupaten Lumajang.

Harganya bervariasi, motor dihargai sekitar Rp3-5 juta, sedangkan mobil kisaran Rp30-50 juga. 

Mengenai kegunaan uang hasil menjual kendaraan curanmor, Fauzi tak menampik bahwa para tersangka memanfaatkan uang tersebut untuk berfoya-foya. 

"Iya pengakuan begitu (mabuk, berkaraoke dengan wanita penghibur, judol, mengonsumsi obat-obatan terlarang)," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved