Beda Pandangan Dedi Mulyadi Dan Khofifah Soal Bendera One Piece, Ini Alasannya

Bendera ini bukan sekadar lambang bajak laut fiktif, tetapi juga merepresentasikan kebebasan dan perlawanan terhadap penindasan

Editor: Wiwit Purwanto
Wikimedia Commons
BENDERA ONE PIECE - Terungkap makna bendera One Piece yang ramai dikibarkan masyarakat Indonesia. 

Abdul menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat secara tertulis maupun lisan, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa. 

Namun, Perhatikan Posisi dan Konteks Meski legal, Abdul dan Riko mengingatkan agar bendera One Piece tidak dikibarkan lebih tinggi dari Merah Putih, terutama saat momen kenegaraan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan tegas mengenai pengibaran bendera negara: Pasal 21: Merah Putih tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain. 

Pasal 24: Melarang tindakan tidak hormat terhadap Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar di atasnya. 

Pasal 66: Menghina bendera negara dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. 

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih adalah lambang kesatuan negara,” tegas Riko. 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved