Pria Kediri Dibekuk Polisi Akibat Oplos Miras Pakai Metanol, Terkuak Usai 3 Warga Tewas

Kasus tragis meninggalnya 3 warga di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jatim, akhirnya berhasil terungkap.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
PENGOPLOS MIRAS MAUT - Polres Kediri saat memperlihatkan Phoniamtarja (51), pelaku penjual miras oplosan maut yang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kasus tragis meninggalnya 3 warga di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri

Ketiganya meninggal usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan, yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol.

Tiga korban meninggal tersebut yakni Pornomo dan 2 keponakannya, Deta Wira Pratama dan Agung Winarko.

Mereka diduga mengonsumsi miras oplosan saat menghadiri acara karnaval di Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada Sabtu (26/7/2025) lalu. 

Mereka dilarikan ke rumah sakit pada hari-hari berikutnya, namun nyawa mereka tak tertolong. 

Seorang korban lainnya, Agus Mulyono, selamat setelah mendapat perawatan intensif.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Pesta Miras di Kediri, Pornomo dan 2 Keponakannya Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa penyebab kematian ketiga korban dipastikan akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96 persen, yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tubuh korban dan barang bukti minuman, ditemukan adanya kandungan metanol. Dan zat alkohol yang digunakan ini tidak untuk konsumsi, biasanya untuk tambahan medis seperti handsanitizer," ungkap AKP Joshua usai rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang. 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Phoniamtarja (51) warga Desa/Kecamatan Kepung, yang sehari-hari menjalankan usaha warung minuman. 

Phoniamtarja terbukti mencampur miras kiriman dari rekannya, Gusmanto, dengan alkohol 96 persen, sirup, berasa kencur dan anggur, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

"Pelaku mencampur sekitar 150 ml alkohol 96 persen dan perasa ke dalam setiap botol miras oplosan. Takaran itu sangat berisiko dan tidak layak konsumsi. Motifnya murni ekonomi, karena ia menjual miras dalam gelas kecil seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000," jelas AKP Joshua.

Menurut AKP Joshua, takaran yang digunakan dengan dilebihkan alkohol oleh tersangka, tujuannya agar lebih kuat secara rasa dan kandungan. 

"Dia mengaku agar lebih nendang minunamnya," bebernya.

Dalam kurun kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 29 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kandangan.

Dari penangkapan itu, petugas menyita berbagai barang bukti dari lokasi, termasuk jeriken, botol-botol sirup, gelas sloki serta alkohol 96 persen yang diduga menjadi sumber utama racun mematikan dalam minuman tersebut. 

Dalam pemeriksaan, Phoniamtarja mengaku telah lama meracik minuman sendiri, berdasarkan takaran yang ia ciptakan sendiri.

"Tersangka mengaku sudah 8 bulanan menjual miras oplosan, lantaran sepi pembeli di warungnya. Sekali lagi kami imbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan sembarangan, apalagi dari sumber yang tidak jelas," tegas Joshua.

Pelaku kini dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menjual barang yang berbahaya bagi nyawa dan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Saat ini, Phoniamtarja telah ditahan di Rutan Polres Kediri dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kediri, untuk memperluas upaya penindakan serta edukasi masyarakat terhadap bahaya miras oplosan yang makin marak di wilayah pedesaan.

Ketika ditanya oleh Kasat Reskrim AKP Joshua saat rilis, tersangka mengaku menyesal dengan kepala menunduk. Ia juga memohon maaf kepada keluarga korban. 

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga orang lain tidak meniru perbuatan saya," ucap Phoniamtarja. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved