Pria Kediri Dibekuk Polisi Akibat Oplos Miras Pakai Metanol, Terkuak Usai 3 Warga Tewas

Kasus tragis meninggalnya 3 warga di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jatim, akhirnya berhasil terungkap.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
PENGOPLOS MIRAS MAUT - Polres Kediri saat memperlihatkan Phoniamtarja (51), pelaku penjual miras oplosan maut yang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kasus tragis meninggalnya 3 warga di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri

Ketiganya meninggal usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan, yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol.

Tiga korban meninggal tersebut yakni Pornomo dan 2 keponakannya, Deta Wira Pratama dan Agung Winarko.

Mereka diduga mengonsumsi miras oplosan saat menghadiri acara karnaval di Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada Sabtu (26/7/2025) lalu. 

Mereka dilarikan ke rumah sakit pada hari-hari berikutnya, namun nyawa mereka tak tertolong. 

Seorang korban lainnya, Agus Mulyono, selamat setelah mendapat perawatan intensif.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Pesta Miras di Kediri, Pornomo dan 2 Keponakannya Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa penyebab kematian ketiga korban dipastikan akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96 persen, yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tubuh korban dan barang bukti minuman, ditemukan adanya kandungan metanol. Dan zat alkohol yang digunakan ini tidak untuk konsumsi, biasanya untuk tambahan medis seperti handsanitizer," ungkap AKP Joshua usai rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang. 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Phoniamtarja (51) warga Desa/Kecamatan Kepung, yang sehari-hari menjalankan usaha warung minuman. 

Phoniamtarja terbukti mencampur miras kiriman dari rekannya, Gusmanto, dengan alkohol 96 persen, sirup, berasa kencur dan anggur, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

"Pelaku mencampur sekitar 150 ml alkohol 96 persen dan perasa ke dalam setiap botol miras oplosan. Takaran itu sangat berisiko dan tidak layak konsumsi. Motifnya murni ekonomi, karena ia menjual miras dalam gelas kecil seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000," jelas AKP Joshua.

Menurut AKP Joshua, takaran yang digunakan dengan dilebihkan alkohol oleh tersangka, tujuannya agar lebih kuat secara rasa dan kandungan. 

"Dia mengaku agar lebih nendang minunamnya," bebernya.

Dalam kurun kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 29 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kandangan.

Dari penangkapan itu, petugas menyita berbagai barang bukti dari lokasi, termasuk jeriken, botol-botol sirup, gelas sloki serta alkohol 96 persen yang diduga menjadi sumber utama racun mematikan dalam minuman tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved