Duduk Perkara Gus Nur Dipenjara 4 Tahun Bahas Keaslian Ijazah Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo
Gus Nur yang didakwa kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dibebaskan setelah dapat amnesti Prabowo
Pada 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya. Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023. Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur.
Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.
27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.
Rekam Jejak Gus Nur
Sugi Nur Rahardja
amnesti
kasus ijazah Jokowi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Uswatun Khasanah Ditunda, Berkas JPU Belum Lengkap |
![]() |
---|
PLN Operasikan Pompanisasi Persawahan dan Akses Air Bersih di Dua Daerah Ini |
![]() |
---|
Satu Siswa Sekolah Rakyat Jombang Mundur, Dinas Sosial Cari Penggantinya Sesuai Ini |
![]() |
---|
3 Kebaikan Hati Para Siswa SMK di Kediri yang Patungan Beli Sepatu untuk Teman, Buka Peluang Usaha |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Tertarik Kirim Tim ke Australia Belajar Rantai Pasok dan Manajemen Koperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.