Polda Jatim Tangkap Pengoplos Elpiji

BREAKING NEWS Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG di Singosari Malang

Tersangka yang ditangkap adalah pria MA (49), yang mendanai praktik pengoplosan tabung elpiji tersebut. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
SINDIKAT OPLOS ELPIJI BERSUBSIDI-Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudanto (tengah), Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa (kiri), dan Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga (kanan) di dalam Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (5/8/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang sudah beroperasi selama sekitar setahun berlokasi di Desa Gempol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

Tersangka yang ditangkap adalah pria MA (49), yang mendanai praktik pengoplosan tabung elpiji tersebut. 

Ternyata, selama setahun memindahkan isian gas elpiji tabung bersubsidi 3 kg alias tabung melon ke dalam tabung elpiji non-subsidi 12 kg yang nantinya dijual dengan harga pasaran, tersangka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp 160,2 juta. 

Menurut Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudanto, praktik tersebut dianggap ilegal dan tentunya melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan Pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan selama aktivitas memasak dan lain sebagainya. 

Sehingga, mengoplos pasokan isi elpiji bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi dalam rangka memperoleh keuntungan uang hasil penjualan sebanyak berlipat, dari selisih pembelian tabung bersubsidi, dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum. 

Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Dengan ancaman maksimal yaitu 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar mantan Kapolsek Wiyung itu, dalam Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS Rekonstruksi Pembunuhan Sevi Ayu di Sidoarjo, Pelaku Diteriaki Ratusan Warga

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, tersangka memperoleh pasokan isian gas elpiji dari tabung berukuran 3 kg bersubsidi tersebut dari delapan agen elpiji yang tersebar di Kabupaten Malang

Pada masing-masing agen, tersangka bakal membeli sekitar 80-100 tabung, tujuan agar tidak terendus pasokan isian gas tabung melon tersebut bakal dipindahkan secara diam-diam ke dalam tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kg. 

Nah, tersangka membeli tabung melon tersebut seharga kisaran Rp17,5 ribu, per tabung.

Lalu, 4-5 tabung melon tersebut bakal dipindahkan ke dalam sebuah tabung non-subsidi berukuran 12 kg, dan menjualnya sekitar harga Rp190-195 ribu.

"Itu pun fluktuatif harganya sesuai dengan jarak tempuhnya saat pembelian. Dijual Rp 189-195 ribu per tabung, keuntungan per tabung Rp 92-100 ribu. Dari hasil pemeriksaan, selama 1 tahun, Rp 192 juta, kerugian negara," kata Damus. 

Damus menerangkan, tersangka merakit alat suntik yang dihubungkan dengan regulator elpiji. 

Selama proses pemindahan, tabung elpiji melon diletakkan di atas bagian penyangga-pegangan setengah lingkaran pada ujung kepala katup (valve) tabung elpiji 12 kg yang terletak di bawahnya. 

Agar proses pemindahan yang membutuhkan waktu hampir sekitar 15-20 menit tersebut, berlangsung aman, tersangka meletakkan deretan tabung-tabung itu di area gudang yang terbuka pada bagian atapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved