Respons Waketu DPRD Soal Pengibaran Bendera One Piece di Tuban : Urusan Kecil yang Dibesar-besarkan

Viralnya pengibaran Bendera One Piece di Kabupaten Tuban, Jatim, turut mendapatkan respons dari Wakil Ketua DPRD Tuban, M Miyadi.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
BENDERA ONE PIECE - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M Miyadi saat diwawancarai oleh wartawan terkait viralnya pengibaran Bendera One Piece di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjelang HUT RI ke-80, Senin (4/8/2025). 

SURYA.CO.ID, TUBAN – Viralnya pengibaran Bendera One Piece di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), turut mendapatkan respons dari Wakil Ketua (Waketu) DPRD Tuban, M Miyadi.

“Sebetulnya urusan ini adalah urusan kecil yang dibesar-besarkan,” ujar Miyadi, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 ini, semua warga negara diperbolehkan berkreasi untuk memeriahkan suasana.

Namun, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan, agar tetap memperhatikan etika dan norma yang berlaku.

“Kejadian ini merupakan pengalaman yang harus dipahami oleh warga negara, bahwa dalam memperingati HUT RI menjadi kewajiban kita bersama. Namun tetap harus dilakukan dengan estetika yang santun serta menjauhi norma-norma pelanggaran etik, kebiasaan dan budaya kita,” imbuh Miyadi.

Ketika disinggung soal penertiban dan perampasan Bendera One Piece oleh sebagian pihak, Miyadi menilai apakah tindakan itu berlebihan atau tidak, sangat tergantung dari status barang yang disita.

Baca juga: Di Tuban Marak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Ke-80, Begini Respons Kepolisian

“Berlebihan atau tidak sangat tergantung yang dirampas. Apakah termasuk barang yang dilarang atau tidak,” tutur Miyadi.

Di rumah seorang pria berinisial A (26) warga Kecamatan Kerek, Tuban, sempat didatangi oleh petugas gabungan yang terdiri dari pihak Polsek, Koramil, kecamatan dan desa hingga intel Kodim.

A diketahui mengibarkan Bendera One Piece, karena sedang mengikuti tren di platform TikTok. 

Setelah didatangi petugas, bendera tersebut disita, dan A diminta untuk mengingatkan teman-temannya agar tidak ikut mengibarkan bendera serupa.

Baca juga: Kesbangpol Tuban Ungkap Soal Sanksi Resmi Mengibarkan Bendera One Piece di Momen HUT RI Ke-80

Selain A, petugas juga menertibkan dan menyita 2 Bendera One Piece di Kecamatan Singgahan dan Kecamatan Montong.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto, menyebut hingga saat ini belum ada edaran resmi maupun sanksi dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait pengibaran Bendera One Piece tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved