Kemarahan Warga Jombang Pada Istrinya Meledak, Ujung-Ujungnya Rumah Ikut Terbakar

Namun ia segera melarikan diri dari lokasi sesaat setelah api membesar. Polisi berhasil membekuk pelaku tidak lama setelah kejadian

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Polsek Bareng Jombang
API AMARAH - Polisi dan petugas kebakaran memeriksa rumah yang baru terbakar di Dusun Banjarsari, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Sabtu (2/8/2025). Diduga rumah dibakar suami usai cekcok dengan istri. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Api amarah yang menyala di hari Samsi (65), warga Dusun Banjarsari, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, mungkin tidak tidak bisa ditahan lagi. 

Dan puncak dari kemarahan pria itu adalah terbakarnya rumah yang ditempati bersama istrinya, Isnani (49).

Kebakaran rumah itu tentu bukan karena kemarahan Samsi, tetapi karena ia sengaja membakarnya, Sabtu (2/8/2025) malam. Kejadian itu setelah Samsi cekcok dengan sang istri.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat kejadian, Isnani sedang tidak berada di rumah karena mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saudaranya yang berada tak jauh dari lokasi. 

Kepulan asap dan kobaran api yang membesar sontak mengundang perhatian warga sekitar. Mereka berupaya memadamkan api sebelum merambat ke rumah lain.

Kapolsek Bareng, AKP Mustoib membenarkan bahwa peristiwa ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian dan telah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pembakaran.

“Dari hasil penyelidikan awal, ada indikasi kuat bahwa pelaku pembakaran adalah suami korban sendiri. Mereka sempat terlibat pertengkaran hebat siang harinya. Pelaku bahkan mengancam akan membakar rumah,” ucap Mustoib saat dikonfirmasi terpisah, Senin (4/8/2025). 

Ancaman tersebut ternyata bukan gertakan. Menjelang malam, rumah Isnani benar-benar terbakar. Diduga, Samsi berada di dalam rumah saat api mulai menjalar.

Namun ia segera melarikan diri dari lokasi sesaat setelah api membesar. Polisi berhasil membekuk pelaku tidak lama setelah kejadian.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 30 juta.  "Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bantal sisa terbakar dan kawat bekas ban yang juga ikut hangus," ungkapnya.

Tim gabungan dari Polsek Bareng, Polres Jombang, serta Unit Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab kebakaran. Selain itu, beberapa saksi yang mengetahui insiden juga telah dimintai keterangan.

Hingga kini, Samsi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim. Ia disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved