Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Pertanian di Desa Sukorejo, Polres Gresik Tetapkan 1 Tersangka

Seorang pengusaha tambang AI (48) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Sukorejo Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: irwan sy
Polres Gresik
GALIAN SAWAH – Seorang pengusaha tambang AI (48) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lahan sawah Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang, pada Kamis (31/7/2025), sekaligus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. 

SURYA.co.id | GRESIK – Seorang pengusaha tambang AI (48) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lahan sawah Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang, pada Kamis (31/7/2025) pukul 13.30 WIB, sekaligus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak enam orang telah diperiksa yaitu AY (25) operator alat berat, MAM (18) warga Kenjeran Surabaya sebagai pengawas, dan 3 sopir truk yaitu AR (21), warga Bungah, R (52) dan ES (58) warga Rengel, Tuban, dan satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu AI (48).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan tersangka sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” kata Abid Uais dalam rilis Humas Polres Gresik, Senin, (4/8/2025).

Lebih lanjut Abid Uais menambahkan, dalam operasi tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain, tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap dan satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” imbuhnya.

Atas perbuatan penambangan ilegal, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved