Berita Viral

Imbas Anik Emak-emak di Lumajang Meninggal Mendadak saat Nonton Sound Horeg, Bupati Akan Lakukan Ini

Tragedi meninggalnya seorang emak-emak di Lumajang, Jawa Timur saat nontot sound horeg kini berbuntut panjang. Bupati akan lakukan langkah ini.

Kolase SURYA.co.id dan Kompas.com
KORBAN SOUND HOREG - (kanan) Bupati Lumajang saat melayat ke rumah Anik Mutmainah. Warga yang meninggal mendadak saat nonton sound horeg. 

SURYA.co.id - Tragedi meninggalnya seorang emak-emak di Lumajang, Jawa Timur saat nontot sound horeg kini berbuntut panjang.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati sampai ikut turun tangan untuk menyelesaikan polemik sound horeg di wilayahnya.

Seorang emak-emak bernama Anik Mutmainah (38) meninggal dunia saat menonton karnaval sound horeg di desanya. 

Anik merupakan warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Peristiwa tragis itu terjadi saat perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (2/8/2025) malam. 

Baca juga: Anik Meninggal Mendadak Saat Nonton dan Rekam Sound Horeg, Suami: Padahal Sehat Bugar

Kejadian tersebut terekam video dan viral di media sosial. 

Respons Bupati Lumajang

Menanggapi kejadian ini, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, langsung mengunjungi rumah duka pada Minggu (3/8/2025).

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa karnaval tersebut telah memperoleh izin resmi sebagai bagian dari rangkaian selamatan desa dan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Pak Camat Pasirian menyampaikan bahwa kegiatan ini memang sudah mengantongi izin.

Saya juga telah mengonfirmasi langsung, dan benar bahwa karnaval sudah mengantongi izin lengkap beserta standar operasional prosedur yang ditentukan,” ungkap Indah saat berada di rumah duka, melansir dari Kompas.com.

Segera Evaluasi

Menindaklanjuti insiden tersebut, Pemkab Lumajang akan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan karnaval-karnaval desa, khususnya yang menggunakan sistem audio berdaya tinggi seperti sound horeg.

Indah menyebut bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Kapolres Lumajang untuk merumuskan batasan-batasan teknis dalam setiap izin keramaian yang melibatkan penggunaan sistem suara berskala besar.

“Kami akan segera mengadakan evaluasi dan koordinasi dengan Bapak Kapolres selaku otoritas penerbit izin. Ini untuk memastikan pengendalian kegiatan hiburan rakyat ke depan agar tetap aman dan terkendali,” jelas Indah.

Ke depan, Pemkab Lumajang akan mengacu pada ketentuan yang lebih ketat dalam mengatur batas suara di acara publik.

Indah menegaskan bahwa pembatasan volume sound horeg akan dimasukkan sebagai bagian penting dalam surat izin keramaian.

Pembatasan ini mengacu pada fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menekankan bahwa tingkat kebisingan sound horeg tidak boleh melebihi ambang batas yang dapat membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum.

Sebagai acuan, World Health Organization (WHO) menetapkan tingkat kebisingan aman maksimal di angka 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Angka ini juga diperkuat oleh ketentuan resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan kerja.

“Pembatasan suara akan dimasukkan dalam setiap perizinan. Ini juga merujuk pada fatwa MUI serta regulasi nasional mengenai kebisingan,” kata Indah menutup pernyataannya.

Baca juga: Sempat Viral di Media Sosial, Polemik Penolakan Sound Horeg di Kepung Kediri Berakhir Damai

Sebelumnya, Anik Mutmainah (38) meninggal dunia saat menonton karnaval sound horeg di desanya. 

Anik merupakan warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Peristiwa tragis itu terjadi saat perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (2/8/2025) malam. 

Kejadian tersebut terekam video dan viral di media sosial. 

Salah satu akun Instagram, @mln_zwd034, mengunggah video Anik saat tersungkur di lokasi acara. 

Video itu telah ditonton lebih dari 110.000 kali sejak diunggah pada Minggu (3/8/2025). 

Suami korban, Mujiarto, menyampaikan bahwa saat itu istrinya sedang menonton karnaval dan merekam suasana dengan ponsel. 

“Awal mulanya ya jam 9 malam, habis Isya. Istri saya nonton sambil rekam video, ya senang memang,” kata Mujiarto, Minggu (3/8/2025) dikutip dari Kompas.com

Tiba-tiba, Anik tersungkur dan tidak sadarkan diri. 

Menurut Mujiarto, sang istri sangat menyukai acara sound horeg dan rela datang ke lokasi demi melihat langsung. 

Mujiarto membantah isu yang beredar di media sosial, bahwa istrinya menderita penyakit jantung. 

Ia memastikan, sebelum kejadian, kondisi Anik baik-baik saja. 

"Kondisi istri saya sehat bugar," ujarnya. 

Mujiarto mengakui bahwa suara dari sound horeg memang sangat keras. 

“Suara sound-nya memang keras. Kalau dibilang nggak bahaya ya enggak masuk akal,” ujarnya. 

Meski begitu, keluarga telah mengikhlaskan kepergian Anik. 

“Ya mau bagaimana lagi, namanya umur kan nggak ada yang tahu. Tapi kalau perantaranya ya itu (sound horeg). Tapi saya ya ikhlas karena sudah takdirnya,” ucap Mujiarto.

MUI Tegaskan Fatwah Terkait Sound Horeg 

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menegaskan, apa pun namanya selama aktivitas sound horeg menimbulkan kebisingan dan menimbulkan kemaksiatan, maka fatwa haram sound horeg tetap berlaku. 

Sebab, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, sudah jelas tentang persoalan sound horeg

Penegasan ini, disampaikan oleh Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah saat dimintai tanggapan tentang fenomena pergantian nama aktivitas sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia yang kini muncul di masyarakat.

Perubahan nama ini, sebelumnya dideklarasikan oleh para pengusaha sound di kawasan Malang, Jatim. 

"Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku," kata Kiai Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (2/8/2025).

MUI Jatim menyatakan, substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan, tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat. 

Pergantian nama, tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa. 

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, telah mengatur rinci. 

Yakni, sound horeg diberikan fatwa haram dengan catatan jika penggunaan sound dengan intensitas yang suara yang melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas. Serta, diiringi jogetan pria dan wanita pamer aurat. 

Kiai Ubaidillah menjelaskan, fatwa itu telah melalui kajian mendalam. 

Baik dari sisi dalil agama, maupun penjelasan ahli kesehatan tentang dampak yang bisa ditimbulkan. 

Kiai Ubaidillah mengungkapkan, bahwa fatwa MUI tidak menekankan pada urusan nama, melainkan pada kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan banyak mudharat di masyarakat. 

"Substansinya di situ. Apalagi walaupun berganti nama ketika pertunjukan yang dilakukan itu sama dengan sebagaimana yang kita lihat saat ini, ada aksi joget-joget yang erotis atau pamer aurat," jelas Kiai Ubaidillah. 

Pergantian nama sound horeg menjadi Sound Karnaval Indonesia, diputuskan oleh sejumlah pengusaha sound horeg belum lama ini. 

Perubahan nama ini, tepatnya dideklarasikan pada acara ulang tahun keenam Team Sotok, komunitas pengusaha sound horeg yang berlangsung di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim pada Selasa (29/7/2025)

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu sekaligus pengusaha sound system Blizzard, David Stevan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk meredakan stigma negatif yang kini melekat pada istilah sound horeg.

David menambahkan, bahwa istilah sound horeg sebenarnya tidak pernah diberikan oleh mereka sebagai pengusaha. 

Sebaliknya, nama itu muncul dari masyarakat, yakni merujuk pada suara dari sound yang dapat membuat benda di sekitarnya bergetar.

Dengan pergantian nama ini, David berharap dapat meredakan kegaduhan yang terjadi di masyarakat. 

Ia menyadari, bahwa istilah sound horeg kini sudah berkonotasi negatif. 

"Harapan kami ke depannya, tidak lagi ada kegaduhan terkait sound ini. Kami juga akan selalu patuh terhadap peraturan pemerintah," ujar David. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved