Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1, Pemangsa Anak di Mojokerto Ternyata Juga Terlibat 6 Kasus Serupa

hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban trauma

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
PEDOFIL - Terdakwa kejahatan seksual pada anak dikawal usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (4/8/2025). Jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Terdakwa penculikan dan persetubuhan anak di Mojokerto, MFH (33), dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (4/8/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan warga asal Tambaksari Surabaya tersebut bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang korbannya adalah siswi SD berusia 8 tahun.

JPU dari Kejari Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio membacakan dakwaan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota BM Cintia Buana, dan Tri Sugondo yang digelar tertutup di ruangan Cakra.

Terdakwa MFH dikawal petugas PN menuju sel tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut.

Kasi Pidum Kejari Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, sesuai dakwaan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dakwaan kesatu, terdakwa (MFH) dituntut pidana 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan (penjara)," kata Erfandi kepada wartawan, Senin (3/8/2025) sore.

Menurut Erfandi, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban trauma. "Hal yang meringankan terdakwa yaitu, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Erfandi.

Dan terungkap bahwa terdakwa pernah terlibat kasus serupa yakni,persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Februari 2025 lalu. 

Karena itu JPU melakukan splitsing atau memisahkan kasus ini, terhadap dua sidang yang sudah dilakukan sebelumnya. "Ya (terdakwa) sementara terlibat dua perkara," pungkas Erfandi.

Untuk diketahui, terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat  SD di kawasan Pungging pada 9 Desember 2024 silam.

Korbannya yang saat itu masih duduk di kelas 2 SD, sedang bermain sepeda bersama temannya. Kemudian terdakwa mengajak siswi itu ke sekolah dengan membonceng  motor  Honda Scoopy merah Nopol W 6375 WW.

Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro. Ia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatannya di lahan tebu. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri dengan meninggalkan korban.

Predator anak ini juga melakukan perbuatan serupa, korbannya adalah seorang siswi SD di Kecamatan Kutorejo, bahkan diduga ada enam anak yang menjadi korbannya.

MFH sempat diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved