Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1, Pemangsa Anak di Mojokerto Ternyata Juga Terlibat 6 Kasus Serupa
hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban trauma
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Terdakwa penculikan dan persetubuhan anak di Mojokerto, MFH (33), dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (4/8/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan warga asal Tambaksari Surabaya tersebut bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang korbannya adalah siswi SD berusia 8 tahun.
JPU dari Kejari Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio membacakan dakwaan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota BM Cintia Buana, dan Tri Sugondo yang digelar tertutup di ruangan Cakra.
Terdakwa MFH dikawal petugas PN menuju sel tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut.
Kasi Pidum Kejari Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, sesuai dakwaan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dakwaan kesatu, terdakwa (MFH) dituntut pidana 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan (penjara)," kata Erfandi kepada wartawan, Senin (3/8/2025) sore.
Menurut Erfandi, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban trauma. "Hal yang meringankan terdakwa yaitu, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Erfandi.
Dan terungkap bahwa terdakwa pernah terlibat kasus serupa yakni,persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Februari 2025 lalu.
Karena itu JPU melakukan splitsing atau memisahkan kasus ini, terhadap dua sidang yang sudah dilakukan sebelumnya. "Ya (terdakwa) sementara terlibat dua perkara," pungkas Erfandi.
Untuk diketahui, terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat SD di kawasan Pungging pada 9 Desember 2024 silam.
Korbannya yang saat itu masih duduk di kelas 2 SD, sedang bermain sepeda bersama temannya. Kemudian terdakwa mengajak siswi itu ke sekolah dengan membonceng motor Honda Scoopy merah Nopol W 6375 WW.
Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro. Ia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatannya di lahan tebu. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri dengan meninggalkan korban.
Predator anak ini juga melakukan perbuatan serupa, korbannya adalah seorang siswi SD di Kecamatan Kutorejo, bahkan diduga ada enam anak yang menjadi korbannya.
MFH sempat diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu. ****
kejahatan seksual anak
persetubuhan siswi SD Mojokerto
PN Mojokerto
pelaku asusila anak dituntut 12 tahun
pedofilia
pedofilia 6 anak SD di Mojokerto
asusila anak di Mojokerto
Mojokerto
Bangunan Rumah Kos 3 Kamar di Kenanten Kabupaten Mojokerto Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi Pacet Terungkap Hanya 14 Jam, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan dan Reward |
![]() |
---|
Butuh 2 Jam bagi Alvi Peragakan Bunuh dan Mutilasi Tiara Lalu Buang Potongan Tubuhnya di Pacet |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Rekonstruksi Kasus Mutilasi Tiara di Surabaya, Polisi Pakai Manekin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.