Berita Viral

Rekam Jejak Andri Darmawan yang Menang di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat

Sosok hingga rekam jejak Andri Darmawan jadi sorotan setelah menang gugatan di MK terkait larangan rangkap jabatan pimpinan advokat.

Tribun Sultra
LARANGAN RANGKAP JABATAN - Pengacara Andri Darmawan. Ia Menang Gugatan di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Andri Darmawan jadi sorotan setelah menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan pimpinan advokat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait larangan pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan sebagai pejabat negara atau petinggi partai politik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025.

Permohonan ini diajukan oleh Andri Darmawan, seorang advokat asal Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya juga dikenal aktif menguji undang-undang di MK.

Rangkap jabatan merujuk pada situasi ketika satu individu menduduki dua atau lebih posisi secara bersamaan, baik dalam struktur pemerintahan, organisasi profesi, maupun partai politik. Dalam konteks profesi hukum, hal ini dinilai rawan konflik kepentingan.

Andri Darmawan menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan wewenang jika pimpinan organisasi advokat juga menjabat sebagai pejabat negara atau pengurus partai.

Ia pun mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang teregister dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan,

 “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

Artinya, MK menyetujui sebagian argumentasi yang diajukan oleh Andri, termasuk mengenai larangan rangkap jabatan tersebut.

Putusan ini menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik atau pejabat negara, untuk menjaga netralitas dan integritas profesi hukum.

Selain itu, MK juga menetapkan bahwa masa jabatan pimpinan organisasi advokat dibatasi hanya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, baik berturut-turut maupun tidak.

Ini bukan kali pertama Andri Darmawan sukses mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, ia juga pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara Putusan MK Nomor 92/PUU‑XXII/2024, yang membahas perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam UU Desa.

“Kebetulan ini kali kedua saya uji materi dan dua-duanya dikabulkan. Yang pertama terkait dengan Undang-Undang Desa,” ujar Andri saat diwawancarai media, dikutip dari Tribunnews.

Putusan MK terbaru ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjaga profesionalisme lembaga advokat di Indonesia.

Dengan tidak adanya pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan, diharapkan advokat dapat lebih independen dan bebas dari konflik kepentingan politik atau kekuasaan.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi organisasi profesi lain agar menghindari praktik serupa demi menjaga kredibilitas publik.

Rekam Jejak Andri Darmawan

Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Andri merupakan Pengacara yang Bela Mati-matian Guru Supriyani.
Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Andri merupakan Pengacara yang Bela Mati-matian Guru Supriyani. (Tribun Sultra)

Andri Darmawan adalah seorang advokat asal Sulawesi Tenggara yang dikenal aktif dalam isu-isu hukum nasional.

Ia menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK pada 30 Juli 20252.

Kiprah dan Peran Penting:

  • Pemohon uji materi di MK: Ia menuntut agar pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri3
  • Pengacara Guru Supriyani: Pernah membela guru yang viral karena dituduh menganiaya murid di Konawe Selatan
  • Ketua KAI Sulawesi Tenggara: Menjabat sejak 2015 dan terpilih kembali pada 2021
  • Ketua DPP HPPNI: Memimpin Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia
  • Pendiri LBH HAMI: Lembaga bantuan hukum yang memberi pendampingan gratis bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tenggara.

Pendidikan & Pengalaman:

Pendidikan: Meraih gelar S3 dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pengalaman hukum: Menangani sengketa Pilkada, perkara pertambangan, korporasi, dan kepailitan.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, sebagai salah satu pengacara ternama di Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan memulai profesinya dengan mendirikan lembaga bantuan hukum HAMI, yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu.

Bersama HAMI, Andri Darmawan telah banyak menangani persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat dan aktivis.

Dengan HAMI pula, Andri Darmawan mengaku hanya memberikan pendampingan tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu.

Diketahui, LBH HAMI merupakan satu-satunya yang memiliki cabang diseluruh pengadilan Sulawesi Tenggara. HAMI juga telah terakreditasi pada tahun 2016.

Sebagai salah satu pengacara yang banyak sukses menangani persoalan, Andri Darmawan kini dipercaya menjadi ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara sejak tahun 2015, dan baru terpilih kembali untuk periode kedua pada tahun 2021.

Kini, Andri Darmawan juga menahkodai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).

Selain itu, Andri Darmawan juga pernah mendampingi sengketa Pilkada Konsel dan sengketa Pilkada Sultra.

Dengan begitu, ia telah memiliki pengalaman pendampingan di Pertambangan, Perdata, Korporasi, Pilkada, sengketa administrasi pemerintahan dan Kepailitan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved