Perempuan Lamongan Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara, Akibat Live Streaming Aksi Tak Senonoh

Perempuan asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jatim, melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Humas Polres Lamongan
MELANGGAR KESUSILAAN - Perempuan berinisial ZN (26) asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ketahuan menjadi pelaku live streaming aksi yang melanggar kesusilaan, saat ditangkap Unit PPA pada Kamis (1/5/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Perempuan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), divonis penjara selama 3 bulan dan 15 hari dan denda Rp 3 juta saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Jika denda tidak dibayar  maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Terpidana itu adalah, ZN (26), perempuan pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi livestreaming.

Penyelidikan dilakukan sejak Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi.

Dan membuahkan hasil, ZN warga Kecamatan Turi, Lamongan, ketahuan menjadi pelaku tindak pidana pornografi melalui live streaming di aplikasi Tevi.

Penyelidikan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.  

Kemudian, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 01.25 WIB, Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan pengecekan. 

Saat itu, ditemukan ZN telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi.

"Kejadian berupa penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi melalui aplikasi TEVI tersebut benar adanya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025). 

Pelaku menyediakan live tanpa busana dengan akun atas namanya. 

"Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu - Rp 600 ribu, dan live tersebut dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit,” jelas Hamzaid. 

Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu, dengan durasi 10 menit. 

Diungkapkan, pelaku mendapatkan uang antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama 5 bulan, sejak akun Tevi miliknya aktif. 

Saat itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek iPhone 15 dan Oppo. 

"Tersangkanya sudah divonis di pengadilan pada Selasa (29/7/2025), dan ZN kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri," tambah Hamzaid.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, dan denda sejumlah Rp 3 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved