Perempuan Lamongan Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara, Akibat Live Streaming Aksi Tak Senonoh
Perempuan asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jatim, melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Perempuan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), divonis penjara selama 3 bulan dan 15 hari dan denda Rp 3 juta saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terpidana itu adalah, ZN (26), perempuan pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi livestreaming.
Penyelidikan dilakukan sejak Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi.
Dan membuahkan hasil, ZN warga Kecamatan Turi, Lamongan, ketahuan menjadi pelaku tindak pidana pornografi melalui live streaming di aplikasi Tevi.
Penyelidikan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 01.25 WIB, Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan pengecekan.
Saat itu, ditemukan ZN telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi.
"Kejadian berupa penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi melalui aplikasi TEVI tersebut benar adanya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025).
Pelaku menyediakan live tanpa busana dengan akun atas namanya.
"Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu - Rp 600 ribu, dan live tersebut dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit,” jelas Hamzaid.
Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu, dengan durasi 10 menit.
Diungkapkan, pelaku mendapatkan uang antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama 5 bulan, sejak akun Tevi miliknya aktif.
Saat itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek iPhone 15 dan Oppo.
"Tersangkanya sudah divonis di pengadilan pada Selasa (29/7/2025), dan ZN kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri," tambah Hamzaid.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, dan denda sejumlah Rp 3 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Surabaya Jadi Kota Pertama Tempat Peluncuran Inovasi Baru TACO |
![]() |
---|
Rekam Jejak Syarif Hamzah yang Diduga Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Jabat Wasekjen GP Ansor |
![]() |
---|
Berita Persebaya Hari Ini, Edu Peres Tak Anggap Remeh Semen Padang Diego Mauricio Siap Main? |
![]() |
---|
Jamin Kesejahteraan ASN, Pemkab Lamongan Gandeng PT Taspen Teken MoU |
![]() |
---|
Sidang Terbuka Doktor Pertama di UC Surabaya, Bahas Jejak Warisan Perusahaan Keluarga Tionghoa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.