Berita Viral

Ingat Aipda Robig Penembak Mati Gamma, Siswa SMK Semarang? Belum Dipecat, Keluarga Korban Protes

Masih ingat Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jateng/Instagram SMKN 4 Semarang
DIPECAT - Aipda Robig Zaenudin (kiri), terdakwa penembak mati siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, 

SURYA.CO.ID - Masih ingat Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang?

Ternyata, hingga kini, status Aipda Robiq masih anggota Polri. Dia pun masih menerima gaji bulanan.

Padahal, Aipda Robiq sudah disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng, Senin (18/12/2024). 

Hal ini membuat keluarga Gamma protes.

Pihak keluarga Gamma merasa keadilan berjalan lamban dan setengah hati.

“Kami sudah mengadu ke Divpropam Polri agar Kapolda Jateng didesak segera menyidangkan banding etik Aipda Robig."

"Jangan sampai statusnya menggantung terus,” ujar Subambang, juru bicara keluarga korban, Gamma Rizkynata Oktavandy, Jumat (1/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Sementara pada April 2025 lalu, pengacara keluarga almarhum, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa fakta Robig masih berstatus anggota Polri, sangat menyakitkan pihak keluarga korban. 

Ia juga menyoroti keuntungan yang didapat Robig dari statusnya sebagai anggota Polri, meski sudah melakukan kejahatan.

"Ya dia enak masih dapat fasilitas dari Polri, masih digaji. Pembunuh kok masih digaji," protes Zainal Abidin Petir, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jateng.

Zainal Abidin Petir juga mempertanyakan alasan di balik penundaan sidang banding untuk Robig, yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2024.

Terkait hal ini, keluarga korban mengaku telah mengirimkan aduan resmi ke Divpropam Polri sejak awal Juli 2025 dan mendapat respons pada 28 Juli.

Tak hanya itu, mereka juga melayangkan pengaduan serupa ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas agar sidang banding etik segera dilaksanakan.

Polda Jateng: Tunggu Vonis Pidana Inkrah

Baca juga: 5 Amalan Driver Ojol Sevi Ayu yang Dibunuh Syahrama Terungkap, Beri Nasihat Menyentuh ke Rekan

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa proses banding etik tidak bisa dilakukan segera karena harus menunggu hasil vonis sidang pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved